Sakit Hati Dipecat, Pria Asal NTB Gunakan Video Syur Mantan Atasannya untuk Lakukan Pemerasan
Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila, bila korban tidak memberikannya sejumlah uang. Diketahui video asusila tersebut didapatkan pelaku
TRIBUNPALU.COM - Seorang pria berinisal MA (25) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi Pemerasan terhadap mantan bosnya.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila, bila korban tidak memberikannya sejumlah uang.
Diketahui video asusila tersebut didapatkan pelaku dari laptop mantan bosnya.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online, Jasadnya Dibuang dan Mobil Dirampas Penumpangnya
Video tersebut berisi adegan syur bos laki-lakinya dengan seorang perempuan.
Motif pelaku melakukan aksi tersebut didasari rasa sakit hati, karena ia dipecat dari pekerjaannya.
”Pelaku ini memeras mantan bosnya dengan video porno yang pernah dicopy di laptop milik mantan bosnya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Puluhan Tahun Beraksi, Koordinator Pungli Tanjung Priok Hidup Mewah, Harga Sepatu Rp 2,7 Juta
Baca juga: Mayat Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Maros, Diduga Sebelum Dibakar Korban Dibunuh Dulu
Pelaku menyalin video porno mantan bosnya saat masih bekerja di perusahaan.
Saat itu dia meminjam laptop bosnya untuk mengedit video.
”Dalam kesempatan itulah, pelaku ini mengambil video untuk mengancam korban," jelasnya.

Video porno itu pun menjadi modus pelaku untuk membalas dendam dengan memeras korban.
"Pelaku ini meminta korban menyerahkan uang Rp 21 juta. Jika tidak, video porno itu bakal disebarkan," ucap Kadek Adi.
Karena mendapat ancaman demikian, korban pun mengirim uang ke rekening milik MA.
Ketika itu, korban hanya mengirimkan ke pelaku senilai Rp 1,5 juta.
Pelaku yang terus menagih sisa uang akhirnya membuat korban melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram.
"Kami mengamankan pelaku saat berada di dekat salah satu mall,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku MA mencoba melawan dan melarikan diri, tapi berhasil diciduk dan dibawa ke markas polisi.
MA diamankan dengan barang bukti penerimaan uang dari korban dan juga video yang belum sempat disebar.
Akibat perbuatannya, MA yang kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 368 dan 371 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Jadi kita sangkakan kasus Pemerasan dengan ancamannya sembilan tahun penjara," ujar Kadek Adi.
Penulis: Sirtupillaili
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ancam Sebar Video Porno, Pria asal Dompu Ini Peras Mantan Bosnya