Trending Topic
Puluhan Tahun Beraksi, Koordinator Pungli Tanjung Priok Hidup Mewah, Harga Sepatu Rp 2,7 Juta
Petugas mengamankan sebuah sepatu bola merek Adidas berwarna hitam atas kasus pungli yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
TRIBUNPALU.COM - Petugas mengamankan sebuah sepatu bola merek Adidas berwarna hitam atas kasus pungli yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sepatu itu diduga dibeli dari uang hasil pungli yang dilakukan oleh pelaku.
Rupanya, praktik pungli di Tanjung Priok ini sudah berlangsung lama. Hal itu pun diakui oleh para buruh pelabuhan.
Praktik pungli ini pun terungkap dari telepon Presiden Jokowi kepada Kepolri Jendral Listyo Sigit.
Jokowi meminta polisi menyelidiki setelah mendapat laporan dari sopir kontainer yang mengeluhkan banyaknya pungutan liar di perbatasan Dermaga JICT dan Terminal Peti Kemas Koja.
Dari situlah, aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap koordinator pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT) bernama Achmad Zainul Arifin.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita Sopir Taksi Online, Jasadnya Dibuang dan Mobil Dirampas Penumpangnya
Baca juga: Mayat Pria Hangus Terbakar Ditemukan di Maros, Diduga Sebelum Dibakar Korban Dibunuh Dulu
Baca juga: Pergoki Sepasang Kekasih Mesra di Kebun, Residivis Lakukan Rudapaksa dan Bawa Kabur Motor Korban

Zainul ditangkap pada Jumat (11/6/2021) malam.
Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan tujuh tersangka pungli sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis mengatakan, pada proses penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa sepasang sepatu yang diduga dibeli dari uang pungli.
"Barang bukti satu buah sepatu bola merk Adidas berwarna hitam hasil pembelian uang pungli senilai Rp 2.700.000," katanya, Sabtu (12/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Bukan hanya Adidas, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 600 ribu hasil pungli.
"Rinciannya, 120 lembar pecahan Rp 5.000," terang Putu.
Kata Putu, koordinator pungli tersebut menerima setiap uang hasil pungutan yang dilakukan oleh operator RTG. Nominalnya bervariatif dari Rp 5 ribu-Rp 20 ribu.
"Dan yang bersangkutan tidak menentukan nilai nominal dan sehari-hari bisa mendapatkan sebesar Rp 100 ribu-Rp Rp 150 ribu," jelas Putu.
Sebelumnya diketahui, saat penangkapan, tersangka sempat mengoordinir para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan ketika ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.