Apakah Islam Memperbolehkan Tradisi Tunangan dalam Pernikahan? Intip Penjelasan Ustaz Berikut Ini

Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri. Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Kompas.com
Foto Ilustrasi: Buku nikah yang akan dimiliki seluruh calon pengantin 

Apakah Islam Memperbolehkan Tradisi Tunangan dalam Pernikahan? Intip Penjelasan Ustaz Berikut Ini

TRIBUNPALU.COM - Kebanyakan ulama dalam Islam menyepakati bahwa menikah hukumnya sunah.

Meski dikatakan sunah atau tidak wajib, beberapa ulama masih memiliki perbedaan dalam berpendapat.

Terlepas dari perdebatan pendapat tersebut, Rasulullah SAW pernah bersabda:

"Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku, bukan bagian dariku.

Maka menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku (di hari kiamat)." (HR. Ibnu Majah)

Dalam tradisi masyarakat, mengenal beberapa rangkaian acara sebelum melangsungkan pernikahan.

Satu di antaranya ialah tunangan dan lamaran.

Baca juga: Bakal Bertunangan pada 13 Juni 2021, Lesty Kejora Pilih Konsep Kebaya Sunda Modern untuk Busananya

Baca juga: Mantap Nikah Muda di Usia 21 Tahun, Lesty Kejora: Niat Ibadah, Siapa yang Nggak Mau Jadi Lebih Baik

Baca juga: Acara Lamaran dengan Lesti Kejora Penuh Air Mata, Rizky Billar Akui Sempat Grogi: Ini Masih Awal

ILUSTRASI keputusan menikah.
ILUSTRASI keputusan menikah. (PEXELS.COM/Snapwire)

Jika lamaran dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah, maka apa hukum tunangan yang kerap dilakukan sebelum lamaran?

Tunangan merupakan suatu janji atau kesepakan untuk bersedia menjadi suami atau istri.

Biasanya ini dilakukan di depan banyak orang.

Sementara itu dalam ajaran Islam, tunangan dikategorikan sebagai pendahuluan sebelum menikah atau melakukan khitbah.

Hal itu disampaikan oleh pendakwah asal Blitar, Jawa Timur Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

"Definisi tunangan dalam ajaran Islam itu berjanji kepada keluarga calon pengantin untuk menikahinya," kata Buya.

Ia mengatakan, tunangan ini bisa berlanjut ke tahap lamaran atau bahkan juga bisa batal dalam berbgai kesempatan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved