Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong 6 Tahun Penjara,Ini Alasan Pengadilan Potong Hukuman Jaksa Pinangki
Hukuman Jaksa Pinangki dipotong 6 tahun setelah bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiga, Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini.
Kelima, tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Oleh karena itulah, berdasarkan pertimbangan tersebut, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus/TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut harus diubah sekadar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pinangki.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut 11 Nama Orang Penting dalam Sidang Pledoi: Ada Maruf Amin hingga Jaksa Pinangki
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Alasan Pengadilan Potong Masa Tahanan Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun