CPNS 2021

Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2021: Simak Ketentuan Umum Serta Alur Pendaftaran CPNS 2021

Informasi terbaru ketentuan dan alur pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 berikut ini.

Editor: Imam Saputro
MenpanRB
Update Terbaru Pendaftaran CPNS 2021: Simak Ketentuan Umum Serta Alur Pendaftaran CPNS 2021 

- tes wawasan kebangsaan (TWK)

- tes intelegensia umum (TIU)

- tes karakteristik pribadi (TKP).

Pemerintah juga menambahkan soal tentang anti radikalisme pada materi tes SKD tahun ini.

Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.

Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.

Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.

SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.

Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Untuk pelamar yang mengundurkan diri, setelah dinuyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanski tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Alur Pendaftaran CPNS 2021:

1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Dasar
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi
  • Kompetensi Bidang

5. Seleksi Kompetensi Bidang

  • Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi
  • Kompetensi Bidang

6. Pengumuman Kelulusan

  • Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2021: Ketentuan Umum dan Alur Pendaftaran CPNS 2021

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved