Trending Topic
Siapa Muhammad Yusuf? Majelis Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki, Harta Mencapai Rp 2 Miliar
sosok Muhammad Yusuf Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang potong vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun, punya harta Rp 2 Miliar.
TRIBUNPALU.COM - Berikut sosok Muhammad Yusuf Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang potong vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun, punya harta Rp 2 Miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menangani permohonan banding kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari mendapat sorotan.
Sorotan itu datang dari berbagai kalangan di antaranya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut benar-benar keterlaluan.
"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan," kata Kurnia melalui keterangan resminya pada Senin (14/6/2021).
Kurnia menuturkan, jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup.
"Betapa tidak, Pinangki semestinya dihukum lebih berat, 20 tahun atau seumur hidup, bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," ucap Kurnia.
Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.
Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Dua Gol Cristiano Ronaldo Antar Portugal Raih Kemenangan Besar 3-0 Atas Hungaria
Baca juga: Hasil Euro 2020 - Prancis Taklukkan Jerman 0-1 Lewat Blunder Mats Hummels
Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.
ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman angkat suara soal keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Pinangki adalah salah satu terdakwa dalam suap pengurusan kasus Djoko Tjandra.