Trending Topic

Siapa Muhammad Yusuf? Majelis Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki, Harta Mencapai Rp 2 Miliar

sosok Muhammad Yusuf Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang potong vonis jaksa Pinangki dari 10 tahun jadi 4 tahun, punya harta Rp 2 Miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. 

Dia terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara oleh hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan, apa pun bentuknya. Baik bersalah, dihukum, atau bebas. Namun rasanya yang paling pas adalah putusan dari Pengadilan Negeri," ujar Boyamin kepada Tribunnews.com, Senin (14/6/2021.

Boyamin lalu membandingkan vonis Pinangki dan Urip Tri Gunawan.
Menurutnya, vonis Pinangki idealnya mendekati hukuman yang diterima Urip.
"Jika seperti ini kan terkesan menciderai perasaan masyarakat. Apalagi Pinangki, seorang jaksa, justru membantu Djoko Tjandra."

Majelis hakim PT yang memberikan hukuman ringan ke Pinangki diketuai Muhammad Yusuf.

Dia adalah ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menangani permohonan banding kasus mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.

Yusuf didampingi hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Yusuf mengabulkan permohonan dan 'memotong' hukuman Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.
Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf
Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved