Benarkah Anak Tunggal Tak Boleh Menikahi Anak Yatim? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menejelaskan fenomena larangan anak tunggal menikahi anak yatim di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya menjelaskan hal ini lantaran terdapat pertanyaan dari seorang jemaah yang berasal dari Padang.
Ternyata tak hanya di Padang saja keyakinan-keyakinan tentang pernikahan yang berkembang di masyarakat.
Di kawasan Jawa Timur juga dibenarkan oleh Buya, jika pernah terdapat keyakinan serupa.
Baca juga: Bagaimana Cara Tunangan dalam Islam? Berikut Penjelasan dan Nasihat dari Buya Yahya
Baca juga: Penjelasan Buya Yahya terkait Surga dan Neraka yang Tidak Akan Pernah Padam
"Cuma tidak tahu itu sumbernya dari mana. Itu tidak terjadi hanya di Padang saja.
Tetapi di Jawa Timur juga ada, cuma saya lupa namanya. Tapi sekarang sudah jarang ditemui," sambung Buya.
Dari penekanan tersebut, dapat diketahui jika menikahi seorang perempuan yang berstatus yatim diperbolehkan.
Bahkan dalam ajaran Islam itu menjadi sebuah keutamaan, lantaran bisa menolong hidup anak yatim.
"Jadi menikah dengan perempuan yang nggak punya seorang bapak, nggak boleh ada keyakinan seperti itu.
Malah itu menjadi keutamaan karena menolong anak yatim," tandas Buya Yahya saat menjawab sebuah pertanyaan dari jemaah.
Meskipun demikian, juga terdapat beberapa hal yang perlu dikhawatirkan.
Salah satunya ialah kehidupan setelah menikah, yakni bersama siapakah ibu dari perempuan tersebut akan tinggal.
Hal itu dikarenakan karena anak perempuannya sudah mengikuti tempat tinggal sang suami.
"Cuma mungkin cara hidup di masa depannya khawatir, misal seandainya anak gadis itu nggak ada bapak.
Kalau udah nikah dibawa sama anak lakinya, nanti ibunya tinggal sama siapa," ungkap Buya.
Baca juga: Puasa Sunnah Syawal 6 Hari Harus Dimulai di Tanggal 2 Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Nasihat Bulan Syawal, Buya Yahya: Banyak Setan Berlomba-lomba Mengganggu Manusia
Baca juga: Manakah yang Harus Didahulukan, Bayar Utang Puasa atau Puasa Syawal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Buya menjelaskan jika hal ini hanyalah perkara musyawarah terkait cara hidup setelah pernikahan itu saja.