Sulteng Hari Ini

LPSK Ajak Warga Sulteng Manfaatkan Aplikasi Perlindungan Sanksi dan Korban

LPSK memastikan semua laporan diterimanya dari warga akan diproses secepat mungkin sesuai prosedur yang ada.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Ketut_Suta
Wakil Ketua LPSK Dr Maneger Nasution 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga penjamin keselamatan seseorang dalam kasus tindak pidana memastikan setiap laporan terproses dengan cepat.

Adapun laporannya bisa melalui berbagai aplikasi dan kanal laporan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, memaparkan Cara Melapor ke LPSK.

Laporan bisa disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor, maupun aplikasi yang tersedia.

"Tidak mensyaratkan harus datang langsung, bisa melaui email, dan media sosial," ujar wakil ketua LPSK Maneger Nasution saat bertandang ke Redaksi TribunPalu.com, Jl Emmy Saelan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (19/6/2021).

"Bahkan kita juga sudah ada di android, aplikasi di PlayStore yaitu Permohonan Perlindungan LPSK," katanya menambahkan.

Baca juga: Maling Salah Target, Mantan Narapidana Niat Curi Hp Pesilat Handal Malah Berakhir Babak Belur

Pemohon cukup mengisi kolom data yang tersedia di aplikasi dan laporan itu segera diproses.

"Laporan tidak dipungut biaya, nanti kalau kami sudah menerima laporan, pihak LPSK yang turun langsung ke lapangan," jelas Maneger Nasution.

Kemudian pengajuan permohonan pelaporan akan diproses maksimal 30 hari.

"Setelah diterima, selanjutnya masuk ke Pemenuhan Hak Saksi dan Korban. Selanjutnya akan diproses selama 7 hari, apabila ada data yang belum lengkap, maka akan dimintai melengkapinya," jelas Maneger Nasution.

Baca juga: Kronologi Dosen Dilecehkan Rektor Unipar, Suami Takut Korban Dituding Pelakor Jika Tak Lapor

Dia mengajak warga Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan layanan negara melalui LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) juga memberikan jaminan keselamatan Wartawan hingga pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus seperti pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, bahkan korupsi.

LPSK juga tengah fokus pada penanganan kekerasan di Sulawesi Tengah, termasuk terhadap korban terorisme, tahanan Lapas, rutan, maupun kepolisian.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved