Dugaan Pungli SPMB di SMKN 2 Palu
Praktisi Hukum: Pungli di SMKN 2 Palu Harus Diusut, Bukan Hanya Ditegur
Salah satunya datang dari Vebry Tri Haryadi, praktisi hukum yang tergabung dalam Scripta Diantara Law Office.
TRIBUNPALU.COM - Dugaan praktik Pungutan Liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 2 Palu memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan praktisi hukum.
Salah satunya datang dari Vebry Tri Haryadi, praktisi hukum yang tergabung dalam Scripta Diantara Law Office.
Ia menilai, dugaan pungli yang dilakukan oknum di lingkungan sekolah tidak boleh dianggap sepele.
Baca juga: Sriwijaya Air Buka Rute Makassar–Poso, Mulai Terbang 29 September 2025
Menurut Vebry, praktik semacam ini tidak hanya mencederai nilai-nilai keadilan dalam dunia pendidikan, tetapi juga mencoreng fungsi sekolah sebagai ruang pembentukan karakter generasi muda.
“Pungli di sekolah bukan hanya soal uang recehan, tetapi soal mental rakus dan kebobrokan moral,” tegas Vebry kepada TribunPalu.com, Senin (1/9/2025).
Vebry mengkritik keras pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini, terutama jika ada indikasi keterlibatan oknum di lingkup Dinas Pendidikan.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan.
Sejumlah orang tua siswa sebelumnya mengaku dimintai uang hingga konsumsi dengan dalih “pelicin” agar anak mereka bisa diterima di SMKN 2 Palu.
Baca juga: Daftar 9 Nama Korban Meninggal dalam Aksi Unjuk Rasa DPR, Sopir Ojol Dandi Jadi Salah Satunya
Nominal yang diminta pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga hampir satu juta rupiah.
“Kalau dibiarkan, sekolah tidak lagi menjadi tempat mencetak generasi cerdas. Sekolah bisa berubah jadi pasar gelap yang memperdagangkan mimpi anak bangsa,” ujar Vebry.
Ia juga mendesak Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah konkret.
Menurutnya, tindakan tegas sangat diperlukan, bukan sekadar imbauan normatif.
“Tidak ada alasan, tidak ada kompromi. Oknum yang terbukti meminta atau menerima uang dari orang tua siswa harus segera dicopot,” katanya.
Selain itu, Vebry menilai bahwa dugaan pungli ini tidak cukup diselesaikan secara administratif.
Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Baca juga: Aksi Demo di Banggai Berjalan Aman, Kapolres: Terima Kasih
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.