Sulteng Hari Ini
10 Bulan Terima Upah, Aparat Desa Marana Donggala Segel Kantor Kades
Tidak terima gaji selama 10 bulan 21 hari, Aparat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segel kantor kepala desa (kades).
TRIBUNPALU.COM, PALU - Tidak terima gaji selama 10 bulan 21 hari, Aparat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segel kantor kepala desa (kades).
Dari penyegelan itu, tidak adanya pelayanan di desa.
"Penyegelan Kantor Desa Marana ini adalah bentuk protes kami kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, yang menahan dana desa," ungkap Kaur Pemerintahan Taufik saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Selain menyegel Kantor Desa Marana dengan kayu, masyarakat menuntut program BLT, padat karya serta program penanganan Covid-19 dibayarkan secara tunai.
Baca juga: Waspadai Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Terpa Sejumlah Wilayah Sulawesi Tengah
Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Banggai Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Menurut Taufik, dirinya bersama teman-teman aparat Desa Marana tidak menerima gaji dan tunjangan sejak diangkat menjadi aparat Desa Marana pada 1 Agustus 2020 hingga 21 Juni 2021.
Hal itu di karenakan bobolnya Dana Desa Marana pada bulan Agustus dan September 2020 silam.
"Bagaimana kami terima gaji dan tunjangan kalau rekening desa sudah di bobol," ucap Taufik
Taufik menambahkan, dengan di bobolnya Dana Desa, bukan hanya gaji dan tunjangan aparat desa yang tidak dibayarkan tetapi Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak bisa dibayarkan. (*)