Sulteng Hari Ini

10 Bulan Terima Upah, Aparat Desa Marana Donggala Segel Kantor Kades

Tidak terima gaji selama 10 bulan 21 hari, Aparat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segel kantor kepala desa (kades).

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Penyegelan kantor kades oleh Aparat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Tidak terima gaji selama 10 bulan 21 hari, Aparat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah segel kantor kepala desa (kades).

Dari penyegelan itu, tidak adanya pelayanan di desa.

"Penyegelan Kantor Desa Marana ini adalah bentuk protes kami kepada Pemerintah Kabupaten Donggala, yang menahan dana desa," ungkap Kaur Pemerintahan Taufik saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Selain menyegel Kantor Desa Marana dengan kayu, masyarakat menuntut program BLT, padat karya serta program penanganan Covid-19 dibayarkan secara tunai.

Baca juga: Waspadai Hujan Intensitas Sedang Hingga Lebat Terpa Sejumlah Wilayah Sulawesi Tengah

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Banggai Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu

Menurut Taufik, dirinya bersama teman-teman aparat Desa Marana tidak menerima gaji dan tunjangan sejak diangkat menjadi aparat Desa Marana pada 1 Agustus 2020 hingga 21 Juni 2021.

Hal itu di karenakan bobolnya Dana Desa Marana pada bulan Agustus dan September 2020 silam.

"Bagaimana kami terima gaji dan tunjangan kalau rekening desa sudah di bobol," ucap Taufik

Taufik menambahkan, dengan di bobolnya Dana Desa, bukan hanya gaji dan tunjangan aparat desa yang tidak dibayarkan tetapi Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga tidak bisa dibayarkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved