Banggai Hari Ini
Pemuda 19 Tahun di Banggai Ditangkap, Polisi Sita 3 Paket Sabu
Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Personel Satnarkoba Polres Banggai kembali meringkus seorang pemuda berinisial AA alias M (19).
Warga Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai itu diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 23.27 Wita.
Dari penangkapan tersangka, polisi menemukan barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Tersangka AA dibekuk atas pengembangan dari penangkapan TP alias A (25) warga Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, yang diamankan lantaran mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam sel tahanan Mapolres Banggai pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.45 Wita.
Baca juga: Ombudsman RI Apresiasi Pemkab Banggai dalam Kepatuhan Pelayanan Publik
Baca juga: 2 Tahun 9 Bulan Belum Dapat Huntap, Penyintas: Beberapa Teman Kami Meninggal karena Depresi
“Dari pengakuan TP, bahwa sabu yang coba ia selundupkan ke sel tahanan Mapolres Banggai didapatkan dari pelaku AA,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, Selasa (22/6/2021).
Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
“Barang bukti satu paket sabu disembunyikan di bawah lemari tempat jualan kue milik warga,” ungkap Makmur.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa pelaku di kediamannya untuk melakukan penggeledahan.
Alhasil ditemukan lagi dua paket sabu dan sebuah timbangan digital.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (*)