Pelecehan
Bejat, Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek Lalu Jebloskan ke Sel
Seusai diperiksa, keduanya dibawa ke ruangan terpisah dan oknum polisi itu mengunci pintu ruangan tersebut.
TRIBUNPALU.COM - Dugaan rudapaksa gadis 16 tahun oelh oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara heboh di media sosial.
Dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com, Rabu (23/6/2021), oknum polisi tersebut diduga berinisial Briptu II.
Oknum polisi tersebut diduga merudapaksa seorang remaja 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.
Peristiwa itu bermula saat korban dan seorang rekannya menginap di di darah Sidangoli, Jailolo Selatan.
Saat itu, keduanya datang sekira pukul 01.00 WIB.
Tiba-tiba, mereka dijemput polisi menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi itu tak menjelaskan alasan mereka ditangkap.
• 99 Suaminya Mati Membiru di Malam Pertama, Pria ke-100 Temukan Hal Mengerikan di Kelamin Istrinya
Baca juga: Pelakor Nekat Telepon Istri Sah Lapor Tali BH-nya Putus, Oknum TNI Divonis Pengadilan Militer
Sesampainya di kantor polisi, korban dan rekannya di tempatkan di ruangan terpisah.
Saat diperiksa, keduanya disangkakan melarikan diri ke Sidangoli tanpa izin orangtua.
Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah korban.
Seusai diperiksa, keduanya dibawa ke ruangan terpisah dan oknum polisi itu mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku dirudapaksa Briptu II.
Korban mengaku diancam akan dijebloskan ke penjara jika enggan menuruti permintaan sang polisi.
Tak hanya dirudapaksa, korban juga dianiaya pelaku.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukkan penjara oleh oknum polisi tersebut.