HUT Sigi
HUT ke-13 Sigi, Mohamad Irwan Ajak Elemen Masyarakat Turut Andil dalam Pembangunan
Peringati HUT ke-13 Kabupaten Sigi, Mohamad Irwan mengajak seluruh pihak bersama-sama turut andi dalam pembangunan di Bumi Mareso Masagena.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Sigi, Bupati Mohamad Irwan mengajak seluruh pihak bersama-sama turut andi dalam pembangunan di Bumi Mareso Masagena.
Hal itu diutarakan Bupati Sigi Mohamad Irwan saat menjadi pembina upacara dalam HUT Sigi tahun 2021.
HUT Sigi kali ini digelar di lapangan bola Desa Kotapulu Kecamatan Dolo Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Bupati Sigi mengajak seluruh masyarakat dan komponen pemerintahan di Kabupaten Sigi itu untuk menjadikan HUT ke-13 ini sebagai momentum evaluasi menuju perubahan yang lebih baik.
"Saya mengajak seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat guna menjadikan HUT Sigi sebagai momentum untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri, serta memantapkan kebersamaan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sigi," ungkap Irwan Lapatta, Kamis (24/6/2021).
Pria kelahiran 19 September 1968 itu mengimbau masyarakat menyudahi fase perbedaan pandangan politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor
Baca juga: Indonesia Enggan Lakukan Lockdown, Biaya Lockdown Disebut Mahal oleh Pemerintah, Ini Perkiraannya
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala itu juga menjelaskan, fase perbedaan tersebut sudah diikuti dengan adanya keputusan final yaitu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2024.
"Karena mulai hari ini dan kedepan fase kerja bersama menuju Kabupaten Sigi berdaya saing, berbasis argobisnis sudah menanti untuk sama-sama ditunaikan," tutur Politisi Partai Golkar tersebut.
Saat peringatan HUT Sigi ke-13 dengan tema "Kabupaten Sigi Berdaya Saing, Tangguh dan Sehat" sempat dibacakan sejarah singkat Kabupaten Sigi.
Sebelum ditaklukan oleh Belanda tahun 1904 wilayah Kabupaten Sigi merupakan salah satu wilayah pemerintahan raja-raja yang berdiri sendiri-sendiri di Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Kerajaan Sigi Dolo yang pusat pemerintahannya berkedudukan di Bora.
Pemerintah Hindia Belanda menduduki kerajaan tersebut setelah mengalami perang Sigi Dolo.
Perang diakhiri dengan penanda tanganan perjanjian yang dikenal dengan langeverkliring, kemudian disusul konterverkliring dengan inti pengakuan terhadap kedaulatan pemerintahan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan tersebut.
Setelah ditaklukan tahun 1904 dijadikan wilayah administratif dengan nama distrik, selain dari distrik yang dinamakan onder distrik.
Gabungan dari beberapa distrik disebut swapraja atau disebut landscap (Zelfsbestewer ondeland schappen).
Untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah swapraja ini sebagai pelaksanaan korteverklering, pemerintah Belanda menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang pemerintahan sendiri berlaku sejak tahun 1927 dan diubah pada tahun 1938 dengan nama zelfbestusregelen.
Dalam perkembangan selanjutnya wilayah Sulawesi Tengah dijadikan beberapa Afdeling, dimana Kerajaan Sigi Dolo masuk ke Onder afdeling Palu.
Akhir tahun 1948, Sulawesi Tengah menjadi satu daerah otonom dengan Ibu Kota Poso.
Sehingga dibentuk dua badannya itu dewan raja-raja yang diketuai oleh Bestari Laborahima anggotanya sebagian besar ditunjuk oleh pemerintah selaku penasihat.
Dengan terbentuknya Sulawesi Tengah maka lembaga-lembaga pemerintah seperti residen, asistenresiden, gezag, hebar/kontreleur dihapuskan dan dirubah menjadi kepala pemerintahan negeri, sedang Landschap menjadi Swapraja.
Baca juga: Gempa M 5,7 di Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami, Masyarakat Diminta Waspada Gempa Susulan
Baca juga: Apa Itu Helikopter AS365 N3 Dauphin? Digunakan Satgas Madago Raya Buru Teroris MIT Poso
Senada dengan hal itu, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tanggal 23 Oktober 1951 (diubah kembali tanggal 30 April 1952) daerah Sulawesi Tengah kembali menjadi dua wilayah administratif.
Sehubungan dengan pembagian ini maka DPRD Sulawesi Tengah tanggal 16 November 1951 menyatukan diri bersama dewan pemerintah daerah dan menyerahkan tugas dan kekuasaan kepada Gubernur Sulawesi Tengah dengan surat tanggal 4 Maret 1952 No. 183, pembubaran daerah Sulawesi Tengah dan daerahnya menjadi daerah Swatantara.
Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1952 terhitung mulai tanggal 12 Agustus 1952 daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi dua kabupaten yaitu:
1. Kabupaten Donggala, wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Palu, Donggala, Parigi dan Toli-toli;
2. Kabupaten Poso, wilayahnya meliputi bekas Onder afdeling Poso, Bungku/Mori dan Luwuk.
Selanjutnya berdasarkan undang-undang Nomor 29 Tahun 1953 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala dibagi menjadi dua kabupaten daerah tingkat II yaitu:
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala meliputi Onder Afdeling Palu, Donggala dan Parigi;
2. Kabupaten Daerah Tingkat II Toli-toli meliputi Onder Afdeling Toli-toli dan Buol.
Kemudian diterbitkan dan disahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2008 mengenai pembentukan Kabupaten Sigi pada tanggal 21 Juli 2008.
Sebelumnya Kabupaten Donggala telah mengalami pemekaran menjadi Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong.
Dari 30 kecamatan di Kabupaten Donggala, sebanyak 15 kecamatan masuk ke Kabupaten Sigi yaitu Kecamatan Pipikoro, Kulawi Selatan, Kulawi, Lindu, Gumbasa, Nokilalaki, Palolo, Sigi Biromaru, Tanambulava, Dolo, Dolo Selatan, Dolo Barat, Marawola, Kinovaro dan Marawola Barat.
Adapun pejabat Bupati pertama ditunjuk adalah Drs. Hidayat
Berikut Daftar Bupati Sigi sejak dibentuknya Sigi sebagai Kabupaten sendiri sejak 2008.
1. Drs Hidayat sebagai Pejabat Bupati
2. Drs. H Sutrisno Natadisastra Sembiring, M.M, sebagai pejabat Bupati
3. Ir. H. Aswadin Randalembah, M.Si. sebagai Bupati definitif
4. Drs. H. Aries Singi, M.Si. sebagai pejabat Bupati
5. Mohamad Irwan Lapatta, S.Sos., M.Si. sebagai Bupati definitive dua periode. (*)