Operasi Yustisi
Satgas Operasi Yustisi Sosialisasi Pembatasan Jam Malam di Kota Palu
Satgas Yustisi terus melakukan penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di beberapa tempat keramaian di Kota Palu, Kamis (24/6/2021) malam.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satgas Yustisi terus melakukan penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di beberapa tempat keramaian di Kota Palu, Kamis (24/6/2021) malam.
Adapun tempat usaha yang disasar adalah warung sari laut dan rumah makan serba pedas di Jl Veteran, Jl Tamrin, sejumlah cafe di hutan kota, lalu ke CitraLand dan di M Club.
Ketua Satgas Operasi Yustisi Max Duyoh mengatakan, Operasi yustisi kali ini masih membagi-bagikan surat edaran Wali Kota Palu no 03 tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha bagi pelaku usaha di kota Palu.
"Dalam surat edaran wali kota palu menyebutkan bahwa pengaturan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan, karaoke, panti pijat tradisional/Spa, Mall, pusat perbelanjaan, toko swalayan," kata Max Duyoh.
Baca juga: Menko Airlangga: Lindungi dan Tingkatkan Kualitas Pekerja Migran Indonesia di Masa Pandemi
Baca juga: Jasad Bayi Ungkap Hubungan Sedarah di Rumah Sepetak, 2 Kali Melakukan Tanpa Diketahui Orangtua
Selain itu, Max Duyoh menambahkan, Toko, restoran, rumah makan, cafe, warung kopi hanya melayani makan minum sampai pukul 21.00 Wita saja.
"Itupun harus dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen," ujarnya
Max Duyoh menegaskan, pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan.
"Perwali no 9 tentang perubahan atas Perwali no 19 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol ksehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," jelasnya.
Max Duyoh menjelaskan, kali ini belum ada sanksi yang diberikan bagi pelaku usaha sehingga operasi yustisi tersebut dan hanya mengimbau dan meminta agar pelaku usaha mematuhi surat edaran tersebut.
"Adapun sanksinya, teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp2 juta yang diserahkan kepada petugas yang di tunjuk, penghentian sementara operasional usaha dan jasa serta pencabutan izin usaha," tegasnya. (*)