Sulteng Hari Ini
Akibat Penganiayaan, Oknum di Desa Sidondo Diamankan Polsek Biromaru
Akibat Penganiayaan, seorang warga di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi diamankan unit Reskrim Polsek Biromaru.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM,SIGI- Akibat Penganiayaan, seorang warga di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi diamankan unit Reskrim Polsek Biromaru.
Penangkapan tersebut dilakukan langsung oleh personel Polsek Biromaru dipimpin Aipda Andi Indra.
Oknum diamankan berinisial OF (64) beserta barang buktinya yaitu sebuah parang.
Baca juga: BPKP Gelar Bimtek Penyelenggaraan SPIP dan Manajemen Risiko di Parimo
Baca juga: Geledah Kapal di Perairan Morowali, Ditpolairud Temukan Paket Sabu dan Miras Cap Tikus
Baca juga: Tuntut Bupati Kasman Lassa Mundur, Warga Desa Marana Donggala Blokir Jalan Palu-Tolitoli
Pelaku OF ditangkap dan diamankan berdasarkan laporan korban yaitu RZ dengan nomor laporan polisi /44/VI/2021SPKT/POLSEK SIGI BIROMARU/POLRES SIGI/POLDA SULTENG tanggal 27 juni 2021.
Ditempat terpisah, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama melalui Kapolsek Biromaru AKP Marten Tanda menyampaikan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dari korban.
Korban datang melapor ke mako Polsek Biromaru dan kemudian langsung ditindak lanjuti oleh unit reskrim.
Unit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan lakukan olah TKP serta mencari saksi-saksi.
“OF diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang dengan cara mengayunkan ke arah korban dan mengenai pelipis sehingga korban jatuh. Karena tebasan sebilah parang tersebut, kemudian korban bangun dan lari” Tandas Kapolsek Biromaru
"Setelah olah TKP kemudian kami mengimbau kepada keluarga tersangka untuk dapat menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Polsek Biromaru” tutup AKP Marten (*)