CPNS Sulteng 2021

Cek Tata Cara Lengkap Pendaftaran CPNS Sulteng 2021

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi dibuka.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Handover
Ilustrasi CPNS dan PPPK 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi dibuka.

Pelaksanaan CPNS dan PPPK untuk lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pun secara serentak mengikuti jadwal dengan Nasional dan daerah lainnya.

Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK itu tertuang dalam surat BKN Pusat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisikan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021.

Sehingga dengan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah juga mengeluarakan surat Gubernur Sulawesi Tengah.

Surat Gubernur Sulteng itu melalui BKD Sulawesi Tengah bernomor 800/549/BKD-G.ST/2021 tentang seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sabtu, 3 Juli 2021 di Sulteng: Palu Cerah Berawan, Luwuk Hujan Lebat

Baca juga: Bocoran Formasi Belgia vs Italia: Armada Roberto Martinez Pincang, Gli Azzurri Siap Tempur

Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng Syarifuddin mengatakan, untuk memudahkan calon pelamar CPNS dan PPPK sehingga BKD Sulteng menginformasikan tata cara pendaftaran tahun 2021.

"Jadi dalam Surat Gubernur Sulteng itu, kami juga sertakan tata cara pendaftaran dan pelamaran," ungkap Kabiid Formasi BKD Sulteng Syarifuddin, Jumat (2/7/2021) siang.

Berikut Tata cara pendaftaran dan pelamaran CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

1. Pendaftaran/registrasi dilaksanakan secara online di alamat website atau Portal SSCASN hhtp://sscasn.bkn.go.id;

2. Pelamar harus dan wajib memiliki e-mail aktif maupun masih berlaku.

3. Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diperbolehkan melamar hanya satu instansi/daerah, untuk satu jenis formasi pada satu periode pendaftaran.

4. Untuk melakan pendaftaran online, pelamar harus miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK) serta sudah harus E-Ktp.

5. Pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah guna menyanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

Baca juga: Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19, Direktur RSU Anutapura: Jangan Kalah dengan Hoax

Baca juga: Pacu Nilai Ekspor, Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved