CPNS Sulteng 2021
Cek Tata Cara Lengkap Pendaftaran CPNS Sulteng 2021
Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi dibuka.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjaanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi dibuka.
Pelaksanaan CPNS dan PPPK untuk lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pun secara serentak mengikuti jadwal dengan Nasional dan daerah lainnya.
Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK itu tertuang dalam surat BKN Pusat bernomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berisikan jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru tahun 2021.
Sehingga dengan itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah juga mengeluarakan surat Gubernur Sulawesi Tengah.
Surat Gubernur Sulteng itu melalui BKD Sulawesi Tengah bernomor 800/549/BKD-G.ST/2021 tentang seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Sabtu, 3 Juli 2021 di Sulteng: Palu Cerah Berawan, Luwuk Hujan Lebat
Baca juga: Bocoran Formasi Belgia vs Italia: Armada Roberto Martinez Pincang, Gli Azzurri Siap Tempur
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng Syarifuddin mengatakan, untuk memudahkan calon pelamar CPNS dan PPPK sehingga BKD Sulteng menginformasikan tata cara pendaftaran tahun 2021.
"Jadi dalam Surat Gubernur Sulteng itu, kami juga sertakan tata cara pendaftaran dan pelamaran," ungkap Kabiid Formasi BKD Sulteng Syarifuddin, Jumat (2/7/2021) siang.
Berikut Tata cara pendaftaran dan pelamaran CPNS dan PPPK lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
1. Pendaftaran/registrasi dilaksanakan secara online di alamat website atau Portal SSCASN hhtp://sscasn.bkn.go.id;
2. Pelamar harus dan wajib memiliki e-mail aktif maupun masih berlaku.
3. Calon peserta seleksi CPNS dan PPPK diperbolehkan melamar hanya satu instansi/daerah, untuk satu jenis formasi pada satu periode pendaftaran.
4. Untuk melakan pendaftaran online, pelamar harus miliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NIK) serta sudah harus E-Ktp.
5. Pelamar juga diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah guna menyanggah terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.
Baca juga: Ajak Masyarakat Ikut Vaksinasi Covid-19, Direktur RSU Anutapura: Jangan Kalah dengan Hoax
Baca juga: Pacu Nilai Ekspor, Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM
Sehingga panitia seleksi instansi dapat mengubah keputusan hasil seleksi administrasi, apabila sanggahan dari calon pelamar terbukti dan dapat diterima.
6. Perlu diperhatikan dalam pendaftaran online, pelamar wajib mengunggah alias upload hasil scan dokumen dan file lainnya antara lain:
a. Surat lamaran ditulis tangan dengan rapi dan terbaca jelas, menggunakan tinta hitam, ditulis HURUF BALOK, ditempel materai Rp 10.000 serta ditandatangani diatas materai (tipe file Pdf Max 500 KB).
b. Pas foto terbaru dengan latar belakang wana merah ukuran 3x4 (file Jpg max 300 KB).
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan oleh Disdukcapil (file Pdf max 500 KB).
d. Ijazah asli sesuai jenjang pendidikan dalam formasi jabatan yang dilamar (file Pdf max 1000 KB0.
e. Transkip Nilai (file Pdf 1000 KB)
f. Akreditasi Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi terakreditasi dalam BAN-PT/Pusdiknakes/LAM-PTKes, pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah (Pdf max 500 KB).
g. Pelamar juga wajib membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS, pernyataan itu ditandatangani diatas materi Rp. 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
Jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu perjanjian, maka akan dianggap mengundurkan diri.
h. Wajib membuat pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan surat pernyataan ditandatangani diatas materia Rp 10.000 (file Pdf max 1000 KB).
i. Khusus Tenaga kesahatan, Pelamar membuat STR bagi tenaga kesehatan yang masih berlaku saat pendaftaran (file Pdf max 1000 KB)
Baca juga: Usai Hina Anak Shandy Aulia, Oknum Perawat Manado Kembali Dihujat Saat Mengaku Mirip Chef Juna
Baca juga: Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Bulan Juli 2021: Redmi Note 8 Dibanderol Rp1,9 Jutaan
j. Khusus Disabilitas, Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya (file Pdf max 1000 KB)
k. Khusus Disabilitas, pelamar membuat video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar bagi pelamar formasi khusus disabilitas. (upoad alamat link video di Portal SSCASN atau menghubungi helpdesk BKD Sulteng)
l. Khusus lulusan luar negeri, pelamar harus membuat surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbudristek (file Pdf max 1000 KB)
m. Pelamar menyertakan sertifikasi pendidik bagi pelamar jabatan guru yang dikeluarkaan oleh Kemendikbudristek Dikti dan Kemenag (file Pdf max 1000 KB).
n. Pelamar membuat surat keterangan pengalaman paling singkat tiga tahun dibidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional (persyaratan khusus PPPK Non Guru) file Pdf max 700 KB.
Salah satu persayaratan khusus PPPK Non Guru diamksud poin diatas ialah Memiliki pengalaman paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional.
Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat kerja sebelumnya.
Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar dengan pengalaman bekerja di instansi pemerintah.
Selanjutnya paling rendah Direktur/Kepala Divisi dengan bidang SDM bagi pelamar memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/NGO ataupun yayasan.
o. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN. (*)