CPNS Sulteng 2021
CPNS Sulteng 2021 Dibuka, Download Juknis PDF Sebelum Mendaftar
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng Syarifuddin mengungkapkan, seleksi pengadaan aparatur sipil negara Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan Penguman penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pengumuman itu bernomor 800/549/BKD-G.ST/2021, tentang seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam pengumuman itu, terdapat sejumlah persyaratan umum untuk CPNS, PPPK Guru dan Non Guru.
Kepala Bidang Formasi, Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Sulteng Syarifuddin mengungkapkan, seleksi pengadaan calon aparatur sipil negara Sulteng tahun 2021 memiliki sejumlah persyaratan.
"Persyaratan yang dimaksud merupakan syarat secara umum untuk CPNS, PPPK Guru maupun non Guru di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah," ungkap Kabid Formasi BKD Sulteng, Jumat (2/7/2021).
Rincian persyaratan itu berdasarkan pengumuman dari Gubernur Sulawesi Tengah.
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: RM. Olamita Buka Kesempatan Buat Kamu Lulusan SMA, Cek Syaratnya
Baca juga: Teroris MIT Diduga Punya Simpatisan, Akademisi Untad: Tidak Rasional, Mereka Kelaparan di Hutan
Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Jehan Apotek & Dental Care Buka Penerimaan Apoteker, Gaji Rp 2,5 Juta
Berikut Persyaratan Umum untuk CPNS/PPPK Guru/Non Guru:
- Peserta merupakan wargan negara Indonesia dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/Polri, atau sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang memiiki kedudukan sebagai CPNS, PNS, dan TNI/Polri.
- Tidak terlibat dalam politik praktis baik menjadi anggota ataupun pengurus partai.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan sehat jasmani rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI yang sudah ditentukan instansi pemerintah.
- Peserta harus memiliki ijazah sesuai dengan formasi jabatan dipilihnya.
- Untuk pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
- Pelamar disabilitas dapat mendaftar sesuai dengan ijazah kualifikasi pendidikannya.
- Saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan dirinya merupakan penyandang disabilitas.
- Untuk pernyataan di atas, dapat dibuktikan dengan membawa dokumen/surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya.
- Selanjutnya, membuat video singkat dengan menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan dilamarnya.
Persyaratan Khusus CPNS:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
- Khusus untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, maksimal usia 40 tahun.
- Peserta wajib menyertakan SUrat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, dan harus sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku saat digunakan pendaftaran CPNS.
- Untuk pelamar formasi disabilitas, harus melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas. Dalam Suket itu harus menerangkan yang bersangkutan tentang jenis dan derajat disabilitasnya dan disetorkan langsung ke panitia seleksi tanpa perantara. Selanjutnya membuat video singkat kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Persyaratan Khusus PPPK Guru:
- Usia pelamar paling rendah 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat melakukan pelamaran.
- Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru terdiri dari:Tenaga honorer K-II, Guru non ASN terdaftar di Dapodik, Guru Swasta terdaftar di Dapodik, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
- Memiliki daftar kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh PPPK.
- Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
- Untuk pelamar formasi disabilitas, harus melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
- Dalam Suket itu harus menerangkan yang bersangkutan tentang jenis dan derajat disabilitasnya dan disetorkan langsung ke panitia seleksi tanpa perantara.
- Selanjutnya membuat video singkat kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar sebagi pendidik.
Persyaratan Khusus PPPK Non Guru:
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar wajib membawa Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan.
- Bagi pelamar disabilitas dapat menunjukkan dan menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Selanjutnya harus melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas. Dalam Suket itu harus menerangkan yang bersangkutan tentang jenis dan derajat disabilitasnya dan disetorkan langsung ke panitia seleksi tanpa perantara. Kemudian membuat video singkat kegiatan sehari-harinya dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.
- Pelamar memiliki kompetensi dengan bukti sertifikat keahlian tertentu dan masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Memiliki pengalaman paling singkat tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keterangan dari tempat kerja sebelumnya. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, untuk pelamar dengan pengalaman bekerja di instansi pemerintah. Selanjutnya paling rendah Direktur/Kepala Divisi dengan bidang SDM bagi pelamar memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/NGO ataupun yayasan.
- IPK minimal 2,75
Atau download pdfnya di sini(*)