Simak Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro, PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 - 20 Juli 2021
Apa beda PPKM darurat denganPPKM mIkro, ini beberapa perbedaan yang harus diketahui, Pemerintah mengumumkan akan melaksanakan PPKM Darurat
TRIBUNPALU.COM - Apa beda PPKM darurat denganPPKM mIkro, ini beberapa perbedaan yang harus diketahui.
Pemerintah mengumumkan akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini akan diberlakukan selama dua pekan, dari Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Meski ada sebagian aturan lama yang masih diberlakukan, tetapi ada aturan yang menonjol di dalam PPKM Darurat nanti.
Apa saja perbedaannya?
1. Penutupan sementara tempat publik
Perbedaan pertama terletak pada ketegasan aturan soal penutupan beragam tempat publik, seperti tempat peribadahan, pusat perbelanjaan, dan beragam area publik lainnya.
Dengan demikian, tempat-tempat seperti mall, bioskop, masjid, gereja, dan sebagainya akan benar-benar tutup dan tidak diizinkan beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Berbeda dengan kebijakan dalam PPKM Mikro yang masih tetap mengizinkan tempat-tempat tersebut beroperasi, meski dengan adanya batasan jam operasional juga kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Misalnya pusat perbelanjaan yang diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00, tempat ibadah yang boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, dan sebagainya.
2. 100 persen WFH dan PJJ
Pada PPKM Darurat, kegiatan perkantoran yang bersifat non esensial harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya alias 100 persen.
Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) semua harus berlangsung dengan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Pada PPKM Mikro, perkantoran yang bergerak di sektor non esensial masih diperbolehkan melakukan kegiatan kerja dari kantor dan dari rumah dengan perbandingan 50:50.
Sementara, kegiatan belajar mengajar juga boleh dilakukan dengan cara campuran, daring dan luring.
3. Tes GeNose tak lagi berlaku
Perbedaan selanjutnya terletak pada penggunaan hasil tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan yang kini tidak lagi berlaku.
Jika sebelumnya hasil tes menggunakan GeNose masih bisa digunakan untuk memenuhi syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api, di masa PPKM Darurat nanti hanya hasil tes menggunakan RT-PCR dan Swab Antigen saja yang akan diterima.
RT-PCR maksimal diambil H-2 waktu keberangkatan wajib dilakukan oleh calon pelaku perjalanan jarak jauh yang akan menggunakan moda transportasi udara atau pesawat terbang.
Sementara Swab Antigen bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan jarak jauh kereta api atau bus., maksimal sampel diambil H-1 keberangkatan.
4. Kartu vaksin atau sertifikat vaksinasi
Masih dari syarat perjalanan, jika pada aturan-aturan PPKM sebelumnya tidak ada syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk dapat melakukan perjalanan domestik jarak jauh, kini syarat hal itu diberlakukan.
Seseorang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum harus menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19 minimal telah menerima dosis pertama, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi yang didapat setelah melakukan vaksin.
5. Tak lagi makan di tempat
Terakhir, terkait dengan kebijakan yang diberlakukan untuk tempat makan.
Para pengusaha tempat makan tak lagi boleh melayani masyarakat untuk makan di tempat, semua menu harus dipesan untuk dibawa pulang atau diantarkan.
Pada PPKM sebelumnya, masyarakat masih bisa menyantap makanan dan minuman di restoran atau cafe (dine-in), meskipun dengan kapasitas dan jam operasional yang dibatasi.
Tempat makan hanya diizinkan menerima pelanggan yang melakukan makan di tempat sebesar 50 persen kapasitas ruangan di masa normal.
Jika tak menginginkan makan di tempat, pelanggan juga memiliki piilihan untuk membawa pulang menu yang diinginkan yang bisa juga dipesan melalui layanan pesan-antar (take away), dengan catatan masih dalam jam operasional yang ditentukan.
Mulai esok, hal itu tidak bisa lagi dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 3-20 Juli, Ini Perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro"