Palu Hari Ini

Patuhi PPKM Mikro, Cafe 168 House Kota Palu Tutup Tepat Pukul 21.00 Wita

Cafe 168 House Kota Palu patuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan penutupan tepat pukul 21.00 Wita.

TribunPalu.com
Cafe 168 House Kota Palu setelah membubarkan pengunjung tepat pukul 21.00 Wita dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19 TribunPalu.com/Putri Safitri 

TRIBUNPALU.COM - Cafe 168 House Kota Palu patuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan melakukan penutupan tepat pukul 21.00 Wita.

Cafe 168 House beralamatkan di Jalan Setia Budi, Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Warga Kota Palu pasti tahu tentang Cafe 168 House yang biasanya ramai pengunjung di malam hari, terlebih saat malam Minggu.

Tetapi berbeda dengan malam Minggu sebelumnya, Cafe 168 House membubarkan pengunjung tepat pada pukul 21.00 Wita.

Cafe 168 House Kota Palu setelah membubarkan pengunjung tepat pukul 21.00 Wita dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19 TribunPalu.com/Putri Safitri
Cafe 168 House Kota Palu setelah membubarkan pengunjung tepat pukul 21.00 Wita dalam rangka mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19 TribunPalu.com/Putri Safitri (TribunPalu.com)

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung peraturan pemerintah terkait PPKM Mikro untuk menekan penyebaran COVID-19.

Supervisor Cafe 168 House Muhammad Aras mengatakan bahwa biasanya Cafe 168 House tutup pada pukul 02.00 Wita.

"Kami biasanya tutup pukul 02.00 Wita dan buka sejak pukul 16.00 Wita," ucapnya kepada TribunPalu.com, Sabtu (3/7/2021) malam.

Baca juga: Daftar Resmi Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes

Baca juga: Positif Covid-19, Kakak Adik di Tasikmalaya Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

Baca juga: Viral Pasien Covid-19 Kabur, Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan Depan RSUD Wonosari

Muhammad Aras mengatakan bahwa dengan adanya PPKM Mikro ini tentu saja Cafe 168 House mengalami kerugian.

"Kami tentu saja ada kerugian bahkan hampir melebihi 50% karena biasanya kita ramai di malam hari," ujar Aras.

Meski pun begitu Mohammad Aras tetap berusaha Cafe 168 House mematuhi peraturan untuk membantu pemerintah menekan peningkatan angka kasus COVID-19 di Kota Palu.

"Meski ada rugi kami tetap akan terus mematuhi peraturan pemerintah. Sedangkan Cafe 168 House sendiri untuk mengurangi kerugian, kami mengubah jadwal buka yaitu sejak pukul 12.00 Wita. Tetapi kami akan Close Order pukul 20.30 Wita dan mengosongkan pengunjung cafe tepat pada pukul 21.00 Wita," kata Aras.

Cafe 169 House Kota Palu
Cafe 169 House Kota Palu (handover)

Baca juga: Wakil Rektor IAIN Palu Ingatkan Mahasiswa Patuhi Prokes Meski Sudah Divaksin Covid-19

Hal yang disampaikan oleh Muhammad Aras sejalan dengan perkataan dari Manajer Operasional Cafe 168 House, Flame.

"Walau pun pendapatan kami berkurang, tetapi kami akan tetap mematuhi peraturan pemerintah Kota Palu," Ucap Falme kepada TribunPalu.com, Sabtu (3/7/2021) malam.

Seperti yang diketahui, Kota Palu sudah memberlakukan PPKM Mikro.

Dimana hal ini dilakukan karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang terus mengalami peningkatan.

Sejak berlakunya PPKM Mikro, jam operasional dibatasi untuk Restoran atau Rumah Makan, Cafe, serta tempat hiburan lainnya.

Selain membatasi pengunjung sebesar 50% dan mematuhi protokol kesehatan, kegiatan harus diberhentikan tepat pukul 21.00 Wita.

Adapun jika melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 9 Tahun 2021, yaitu:

1. Teguran lisan atau teguran tertulis;

2. Denda administratif sebesar Rupiah 2 Juta yang diserahkan kepada petugas yang ditunjuk;

3. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau

4. Pencabutan izin usaha.

(*)

(TribunPalu.com/Putri Safitri)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved