Sigi Hari Ini
Rumah Warga Penjual Cap Tikus di Marawola Sigi Digerebek Polisi
epolisian Sektor (Polsek) Marawola grebek satu rumah warga milik SI (38) penjual minuman keras (Miras) di Desa bomba, Kecamatan Marawola
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kepolisian Sektor (Polsek) Marawola menggerebek satu rumah milik SI (38) lantaran diduga penjual minuman keras (miras) lenin captikus di Desa bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Marawola Iptu Aziz mengatakan, penindakan itu dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sigi dipimpin langsung Aiptu Ronny.
"Mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada penjual minuman di wilayah desa bomba," ujar Iptu Aziz, Munggu (4/7/2021) siang.
"Kemudian kami langsung mendatangi TKP dan sekitar pukul 22.00 WITA, berhasil mengamankan [enjual cap tikus itu," tambahnya.
Baca juga: Pesawat Militer Filipina Jatuh, 40 Luka dan 17 Penumpang Tewas
Baca juga: Ramalan Zodiak Senin 5 Juli 2021: Ada Keberuntungan untuk Libra, Hari yang Membosankan bagi Scorpio
Dari hasil penggledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Berupa 24 Botol cap tikus, 4 Buah jerigen 35 liter, 2 Buah Ember warna Putih, 1 Pack Kantongan Plastik warna hitam, 30 Botol Plastik kosong," kata Iptu Aziz.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Marawola, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Marawola Iptu Aziz menjelaskan, razia miras tersebut dilakukan untuk menekan angka kriminalitas.
Sehingga menciptakan ketenangan dan kenyamanan di tengah masyarakat.
"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat diwilayah marawola dan marawola barat untuk jangan lagi menjual miras, jika tidak ingin berurusan dengan polisi" kata Iptu Aziz. (*)
Area lampiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/epolisian-sektor-polsek-marawola-grebek-satu-rumah-warga-milik-si.jpg)