Daftar Harga Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Mulai dari Rp 1.700 hingga Tembus 6 Jutaan

Kementrian Kesehatan telah menetapkan obat-obatan yang dikhususkan untuk pasien Covid-19 selama menjalani isolasi mandiri.

pixabay
ILUSTRASI obat-obatan. 

TRIBUNPALU.COM - Kementrian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan obat-obatan yang dikhususkan untuk pasien Covid-19 selama menjalani Isolasi Mandiri.

Obat-obatan tersebut ditetapkan Menkes untuk Apotek dan Rumah Sakit, penggunaannya tetap dengan pengawasan petugas kesehatan.

Harga obat-obatan tersebut bervariatif, mulai dari seribuan hingga ada yang tembus 6 jutaan.

Baca juga: Fakta-fakta Perawat Puskesmas Dikeroyok Saat Pertahankan Tabung Oksigen yang Akan Diambil Paksa

Baca juga: Jadwal Semifinal Euro 2020: Italia vs Spanyol & Inggris vs Denmark, Live di RCTI dan Mola TV

Nantinya obat covid-19 akan bisa didapatkan di lembaga atau fasilitas kesehatan di Indonesia, dengan harga eceran.

Maka itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah meneken keputusan Kementerian Kesehatan RI No HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa Covid-19, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tak bertanggungjawab.

Dalam kesempatan ini seperti dilansir dari kontan, bahwa Budi mengatakan, harga eceran tertinggi (HET) obat akan ditetapkan di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang berlaku diseluruh Indonesia.

Namun pihaknya mengeluarkan dan menetapkan standar harga yang menjadi acuan bagi masyarkat yang membutuhkan obat ini, tetapi tetap dengan pengawasan ahli medis.

Baca juga: Ilmuwan Inggris Temukan 2 Obat Diklaim Mampu Matikan Covid-19, Peneliti Bongkar Efek Sampingnya

Baca juga: Potensi Paparan Varian Delta Di Indonesia Lebih Dari 20 Persen, Ini Saran dari Epidemiolog

Maka Berikut ini harga eceran tertinggi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan:

1. Teblet Favipiravir 200 mg (merek dagang avigan) harga pertablet Rp. 22.500.

2. Ijneksi Remdesivir dalam bentuk vial harga eceran tertinggi Rp. 510.000.

3. Kapsul Oseltamivir 75 mg dalam bentuk kapsul harga eceran tertinggi Rp. 26.000.
4. IVIG (intravenous immunoglobulin) 5% atau 50 ml dalam bentuk vial harga ceran tertinggi Rp. 3.262.300.

5. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 25 ml dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10% atau 50 ml dalam benyuk vial harga eceran tertingi Rp. 6.174.900.

7. Tablet Ivermectin 12 ml harga eceran tertingi Rp.7.500.

8. Tocilizumab 400 mg atau 20 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 5.010.500.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved