Daftar Harga Obat Covid-19 yang Ditetapkan Menkes, Mulai dari Rp 1.700 hingga Tembus 6 Jutaan

Kementrian Kesehatan telah menetapkan obat-obatan yang dikhususkan untuk pasien Covid-19 selama menjalani isolasi mandiri.

pixabay
ILUSTRASI obat-obatan. 

9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.

10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.

11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.

Menurut Menkes, total ada 11 obat yang sering digunakan di masa-masa pandemi Covid-19. Penetapan ini sebagai acuan agar harga di pasaran tidak liar dan melambung.

Budi mengimbau agar penetapan harga ini dipatuhi dan tak ada permainan harga bagi fasilitas kesehatan atau lainnya.

"Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi,” tandas Budi dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7) kemarin.(*) 

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Daftar Obat Covid-19, Nama dan Harga Eceran yang Ditetapkan Menkes untuk Apotek Hingga Rumah Sakit

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved