Viral

Pejabat Jalin Hubungan Terlarang Hingga Nikahi Istri Orang Lain, Kini Ketua KIP Aceh Dipecat

Seorang pejabat menjalin hubungan terlarang dengan istri orang lain hingga berani melangsungkan pernikahan.

handover/tribuntimur
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNPALU.COM - Seorang pejabat menjalin Hubungan Terlarang dengan istri orang lain hingga berani melangsungkan pernikahan.

Padahal mereka sama-sama sudah berkeluarga.

Terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan, Yunadi Harun Rasyid pun mendapat ganjaran.

Yunadi Harun Rasyid adalah Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Yunadi Harun Rasyid dipecat dari jabatannya sebagai ketua maupun jadi anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.

Pemecatan itu diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Hal ini dilaksaksanakan dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid. 

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm, APU., saat membacakan amar putusan perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.

Dikutip daridkpp.go.id dengan judul DKPP BERHENTIKAN TETAP KETUA KIP ACEH TENGAH Yunadi berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021.

Dia diadukan oleh Anwar melalui kuas hukumnya, Wajadal Muna.

DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I.

Kini I menjadi istri Yunadi Harun Rasyid. Meski sudah menjadi istri, hal itu tak bisa diampuni.

Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.

AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved