Viral

Pejabat Jalin Hubungan Terlarang Hingga Nikahi Istri Orang Lain, Kini Ketua KIP Aceh Dipecat

Seorang pejabat menjalin hubungan terlarang dengan istri orang lain hingga berani melangsungkan pernikahan.

handover/tribuntimur
Ilustrasi selingkuh 

Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.

AR mengetahui hubungan tersebut dari D, istri pertama Yunadi, pada medio Agustus 2020.

D memberi tahu AR bahwa I dan Yunadi menjalin hubungan secara intens.

“DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan, sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Keterangan dari saksi di antaranya adalah Yunadi dan I kerap datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah menggunakan mobil dinas saat akhir pekan selama Juli-September 2020.

Hal ini diungkapkan oleh saksi bernama Juliansyah, mantan petugas kebersihan KIP Aceh Tengah.

Kesaksian juga diberikan oleh tetangga I yang bernama Abdul Rahman.

Abdul Rahman mengaku pernah melihat mobil dinas Yunadi di sekitar rumah I pada Agustus 2020.

Yunadi, kata Didik, juga harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

“Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial.

Bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” ujar Didik.

Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 sudah disidangkan secara tertutup oleh DKPP pada 3 Juni 2021.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut diketahui fakta bahwa I menggugat cerai AR ke Mahkamah Syar’iyah Takengon pada Oktober 2020 dan akta cerai AR dan I terbit pada 4 Januari 2021.

Yunadi juga diketahui meminta izin poligami kepada D saat proses perceraian AR dan I masih berjalan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved