Lawan Covid 19
Pemberlakuan PPKM Mikro, 5 Kelurahan di Palu Tak Boleh Gelar Resepsi Pernikahan
Pemerintah Kota Palu memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro setelah kasus kenaikan covid-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Selasa (6/7/2021) siang.
Hal itu diputuskan setelah kasus Covid-19 terus meningkat.
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido mengatakan, hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri nomor 17 thn 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.
Kata Reny, terdapat lima kelurahan yang masuk dalam zona merah kasus Covid-19 di Kota Palu.
Yakni Kelurahan Birobuli Selatan, Kelurahan Birobuli Utara, Kelurahan Palupi, Kelurahan Tanamodindi, dan Kelurahan Talise.
"Sesuai perintah Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, bagi kelurahan masuk zona merah, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti resepsi pernikahan dan lain sebagainya," tegas Reny.
Baca juga: Pemkot Palu Memulai PPKM Mikro karena Kasus Covid-19 Naik Drastis
Baca juga: Tempat Nongkrong Baru di Palu, Bernuansa Jepang dan Instagramable
Reny A Lamadjido menambahkan, sebanyak 12 kelurahan masih zona hijau yaitu Kelurahan Tatura Utara, Kelurahan Ujuna dan Kelurahan Kayumalue Ngapa.
Serta Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kelurahan Mamboro Barat, Kelurahan Taipa, Kelurahan Buluri, Kelurahan Watusampu, Kelurahan Boyaoge, Kelurahan Mpanau, Kelurahan Pantoloan Boya, dan Kelurahan Baru.
"Terdapat 14 kelurahan di Kota Palu masuk zona kuning dan 10 kelurahan masuk zona orange. Selain itu terdapat 49 orang sedang dalam isolasi mandiri dan 84 orang masih dalam pemantauan," ujar Reny.
Mantan direktur RSUD Anutapura itu menyebutkan, bagi warga terkonfirmasi covid-19 dan mengalami gejala ringan di harapkan untuk ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Jl S Parman untuk dilakukan isolasi oleh Pemda Kota Palu. (*)