Palu Hari Ini
Rakor Bareng Ombudsman, Pemkot Palu Tingkatkan Pelayanan Publik
Pembahasan Rakor tersebut tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakor tersebut digelar di ruang kerjanya Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (6/7/2021) pagi.
Pembahasan Rakor tersebut tentang penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
Baca juga: 5 Zodiak yang Pintar Mendeteksi Kebohongan, Perhatikan Ekspresi Anda saat Tak Jujur pada Virgo
Baca juga: Dishub Sulteng Target Kartu Kendali Legalitas dan Identitas Terbagikan 100 Persen di 2022
"Ada sejumlah OPD di lingkup Pemerintah Kota Palu yang akan menjadi target penilaian antara lain yaitu Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Imran.
Dia menambahkan, terdapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan.
Dalam rangka meningkatkan tanggung jawab bagi aparatur terutama dalam mengedepankan pelayanan prima di setiap pelayanan publik.
Pemkot Palu tingkatkan 10 variabel penilaian standar pelayanan publik oleh Ombusdman RI yaitu persyaratan pelayanan, alur pelayanan sarana pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman serta sarana pendukung lainnya.(*)