Lawan Covid

Rektor Unismuh Palu Sayangkan Masjid Ditutup Selama PPKM Mikro

Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Rajindra Palu menyayangkan kebijakan pemerintah menutup rumah ibadah selama PPKM.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu Rajindra 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Rajindra Palu menyayangkan kebijakan pemerintah menutup rumah ibadah selama PPKM.

PPKM merupakan kependekan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Menurut Rajindra, pemerintah juga harus tegas melarang orang berkumpul di tempat hiburan maupun pusat perbelanjaan.

Sementara, kata dia, rumah ibadah menjadi tempat umat beragama bermunajat kepada Tuhan agar pandemi Covid-19 segera menghilang.

"Sangat disayangkan kalau tempat ibadah ditutup sedangkan tempat hiburan tetap dibuka. Kalau benar demikian, artinya ada ketidakadilan dalam penerapan PPKM," ujar Rajindra, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Ikuti Arahan Kementrian Berlakukan PPKM, Kota Palu Tetap Berlakukan Hal ini

Baca juga: 12 Remaja Lolos Seleksi Calon Akademi PSM Makassar U-16, dari Palu Paling Banyak

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di 43 daerah, termasuk Kota Palu, Sulawesi Tengah

Kebijakan PPKM tersebut berlaku mulai 6 - 20 Juli 2021.

Berikut pengaturan selama PPKM dari 

• Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen

• Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online

• Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan

• Makan (dine in) di restoran dibatasi 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00 dan untuk take away dibatasi pukul 20.00

• Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen

• Fasilitas publik, seminar, rapat serta kegiatan seni dan budaya ditutup

• Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan

• Transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah terkait kapasitas dan protokol kesehatan. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved