Sulteng Hari Ini
Rute dan Jadwal Penerbangan Pesawat Garuda di Bandara Palu Selama PPKM
Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan jadwal dan rute penerbangan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Juli 2021.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan jadwal dan rute penerbangan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Juli 2021.
Jadwal dan rute itu juga mengikuti hasil dari edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan Kota Palu salah satu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
General Manager Garuda Palu Tiara Gucciana mengungkapkan, mulai 6 Juli 2021 penerbangan maskapai Garuda Indonesia tetap melayani Palu - Makassar, Palu - Jakarta dan sebaliknya.
Ia menyebutkan, pemberlakuan jadwal dan rute penerbangan maskapai Garuda Indonesia itu akan berlaku hingga akhir Juli mendatang.
"Ini jadwal dan rutenya berlaku sampai dengan akhir Juli," ungkap General Manager Garuda Palu Tiara Gucciana kepada TribunPalu.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Rektor IAIN Palu Serukan Masyarakat Patuhi PPKM Mikro
Baca juga: Warga Jl Malaya Kota Palu Aniaya Anak, Istri dan Orangtua Sendiri
Berikut Jadwal Penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari dan ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu selama PPKM Mikro:
Hari Rabu
- Rute Palu - Jakarta berangkat 07.20 WITA dan tiba 8.55 WIB .
- Jakarta - Palu berangkat pukul 02.50 WIB dan tiba 6.35 WITA.
Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu
Peneribangan transit
- Palu - Makassar mulai pukul 16.00 WITA dan tiba 17.20 WITA.
- Makassar - Jakarta pukul 18.05 WITA dan tiba ditepat tujuan pukul 19.30 WIB.
- Jakarta - Makassar pukul 09.25 WIB dan tiba pukul 13.10 WITA.
- Makassar - Palu berangkat pukul 13.55 WITA dan tiba 15.15 WITA.
Baca juga: Bupati Irwan Bertemu Gubernur Sulteng, Bahas Kondisi Infrastruktur di Sigi
Sebelumnya Kota Palu termasuk dalam 43 kota di Indonesia yang terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di 43 daerah termasuk Kota Palu mulai dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro:
1. Aceh Kota Banda Aceh
2. Bengkulu Kota Bengkulu
3. Jambi Kota Jambi
4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
7. Kalimantan Tengah Lamandau
8. Kalimantan Tengah Sukamara
9. Kalimantan Timur Berau
10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
11. Kalimantan Timur Kota Bontang
12. Kalimantan Utara Bulungan
13. Kep. Riau Bintan
14. Kep. Riau Kota Batam
15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
16. Kep. Riau Natuna
17. Lampung Kota Bandar Lampung
18. Lampung Kota Metro
19. Maluku Kepulauan Aru
20. Maluku Kota Ambon
21. NTT Kota Mataram
22. NTT Lembata
23. NTT Nagekeo
24. Papua Boven Digoel
25. Papua Kota Jayapura
26. Papua Barat Fak Fak
27. Papua Barat Kota Sorong
28. Papua Barat Manokwari
29. Papua Barat Teluk Bintuni
30. Papua Barat Teluk Wondama
31. Riau Kota Pekanbaru
32. Sulawesi Tengah Kota Palu
33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
34. Sulawesi Utara Kota Manado
35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
37. Sumatera Barat Kota Padang
38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
39. Sumatera Barat Kota Solok
40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
41. Sumatera Selatan Kota Palembang
42. Sumatera Utara Kota Medan
43. Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah:
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/general-manager-garuda-palu-tiara-gucciana.jpg)