Sabtu, 9 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

Rute dan Jadwal Penerbangan Pesawat Garuda di Bandara Palu Selama PPKM

Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan jadwal dan rute penerbangan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Juli 2021.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/MOH SALAM
General Manager Garuda Palu, Tiara Gucciana 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Maskapai Garuda Indonesia kembali mengeluarkan jadwal dan rute penerbangan dari Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu Juli 2021.

Jadwal dan rute itu juga mengikuti hasil dari edaran Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan Kota Palu salah satu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

General Manager Garuda Palu Tiara Gucciana mengungkapkan, mulai 6 Juli 2021 penerbangan maskapai Garuda Indonesia tetap melayani Palu - Makassar,  Palu - Jakarta dan sebaliknya. 

Ia menyebutkan, pemberlakuan jadwal dan rute penerbangan maskapai Garuda Indonesia itu akan berlaku hingga akhir Juli mendatang.

"Ini jadwal dan rutenya berlaku sampai dengan akhir Juli," ungkap General Manager Garuda Palu Tiara Gucciana kepada TribunPalu.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Rektor IAIN Palu Serukan Masyarakat Patuhi PPKM Mikro

Baca juga: Warga Jl Malaya Kota Palu Aniaya Anak, Istri dan Orangtua Sendiri

Berikut Jadwal Penerbangan maskapai Garuda Indonesia dari dan ke Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu selama PPKM Mikro:

Hari Rabu

  • Rute Palu - Jakarta berangkat 07.20 WITA dan tiba 8.55 WIB .
  • Jakarta - Palu berangkat pukul 02.50 WIB dan tiba 6.35 WITA.

Hari Selasa, Kamis, Jumat, dan Minggu

Peneribangan transit

  • Palu - Makassar mulai pukul 16.00 WITA dan tiba 17.20 WITA.
  • Makassar - Jakarta pukul 18.05 WITA dan tiba ditepat tujuan pukul 19.30 WIB.
  • Jakarta - Makassar pukul 09.25 WIB dan tiba pukul 13.10 WITA.
  • Makassar - Palu berangkat pukul 13.55 WITA dan tiba 15.15 WITA.

Baca juga: Bupati Irwan Bertemu Gubernur Sulteng, Bahas Kondisi Infrastruktur di Sigi

Sebelumnya Kota Palu termasuk dalam 43 kota di Indonesia yang terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di 43 daerah termasuk Kota Palu mulai dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/2021).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro:

1. Aceh Kota Banda Aceh

2. Bengkulu Kota Bengkulu

3. Jambi Kota Jambi

4. Kalimantan Barat Kota Pontianak

5. Kalimantan Barat Kota Singkawang

6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya

7. Kalimantan Tengah Lamandau

8. Kalimantan Tengah Sukamara

9. Kalimantan Timur Berau

10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan

11. Kalimantan Timur Kota Bontang

12. Kalimantan Utara Bulungan

13. Kep. Riau Bintan

14. Kep. Riau Kota Batam

15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang

16. Kep. Riau Natuna

17. Lampung Kota Bandar Lampung

18. Lampung Kota Metro

19. Maluku Kepulauan Aru

20. Maluku Kota Ambon

21. NTT Kota Mataram

22. NTT Lembata

23. NTT Nagekeo

24. Papua Boven Digoel

25. Papua Kota Jayapura

26. Papua Barat Fak Fak

27. Papua Barat Kota Sorong

28. Papua Barat Manokwari

29. Papua Barat Teluk Bintuni

30. Papua Barat Teluk Wondama

31. Riau Kota Pekanbaru

32. Sulawesi Tengah Kota Palu

33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari

34. Sulawesi Utara Kota Manado

35. Sulawesi Utara Kota Tomohon

36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi

37. Sumatera Barat Kota Padang

38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang

39. Sumatera Barat Kota Solok

40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau

41. Sumatera Selatan Kota Palembang

42. Sumatera Utara Kota Medan

43. Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah:

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%.

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved