Sebut Keadaan COVID-19 di Indonesia Sudah Parah, Luhut: Tidak Ada yang Boleh Main-main

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut keadaan COVID-19 di Indonesia sudah parah.

handover
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut keadaan COVID-19 di Indonesia sudah parah.

Luhut mengingatkan saat ini penyebaran COVID-19 semakin tinggi di Indonesia.

Olehnya ia meminta masyarakat mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah.

"Kalau kita simak mungkin tahu lalu, orang yang kena COVID itu adalah di luar lingkaran kita kebanyakan. Sekarang itu sudah banyak di lingkaran kita. Jadi keadaan ini sudah parah dan kita harus bekerja sama," kata Luhut, Senin (5/7/2021) malam.

Lebih lanjut Luhut mengatakan peningkatan kasus positif COVID-19 masih cenderung tinggi.

Baca juga: Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo Bulan Juli 2021: Vivo V21, Vivo Y12, hingga Vivo X60

Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Tolitoli Buka 213 Formasi, Ketahui Dokumen dan Syarat Pendaftarannya

Baca juga: Berubah Jadi Kampung Mati, Begini Situasi di Distrik Mappenduma Usai Diteror KKB Papua

Menurutnya, tren tersebut masih akan terus bertahan dalam 10 hingga 12 hari ke depan.

"Hari ini seperti yang saya sudah beritahu, bahwa ini akan terus masih naik dalam 10 hari 12 hari ke depan. Hari ini sudah 29.000 walaupun tingkat kesembuhan lebih dari 13.000, tetapi tetap peningkatan itu masih relatif tinggi," tuturnya.

Selain itu Luhut juga mengingatkan soal mobilitas warga yang masih tinggi.

Ia menyebut masih banyaknya gerakan-gerakan warga membuat pemerintah kesulitan menekan angka infeksi COVID-19

"Dari hasil Google map kami masih kami lihat gerakan-gerakan itu cukup banyak, sehingga kalau ini terus terjadi saya kira akan mempersulit kita semua dan akan menyumbang orang yang bisa cedera atau kena COVID karena ketidakdisiplinan saudara dan itu bisa saudaramu, bisa keluargamu, bisa anak istrimu dan bisa dirimu sendiri," papar Luhut.

Karena keadaan COVID-19 yang semakin parah di Indonesia, Luhut meminta adanya kerja sama dari semua pihak.

Ia berharap masyarakat tidak memandang enteng penyebaran COVID-19.

"Hanya itu pesan saya. Saya ingin tidak ada yang boleh main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini dan saya juga minta sekali lagi jangan ada berita memojokkan kiri kanan, kita harus kompak menghadapi masalah ini, karena masalah ini betul-betul masalah dunia," katanya.

43 Kota di Luar Jawa Kena Pengetatan PPKM Mikro

Kota Palu termasuk dalam 43 kota di Indonesia yang terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di 43 daerah termasuk Kota Palu mulai dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/21).

Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro:

  1. Aceh Kota Banda Aceh
  2. Bengkulu Kota Bengkulu
  3. Jambi Kota Jambi
  4. Kalimantan Barat Kota Pontianak
  5. Kalimantan Barat Kota Singkawang
  6. Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
  7. Kalimantan Tengah Lamandau
  8. Kalimantan Tengah Sukamara
  9. Kalimantan Timur Berau
  10. Kalimantan Timur Kota Balikpapan
  11. Kalimantan Timur Kota Bontang
  12. Kalimantan Utara Bulungan
  13. Kep. Riau Bintan
  14. Kep. Riau Kota Batam
  15. Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
  16. Kep. Riau Natuna
  17. Lampung Kota Bandar Lampung
  18. Lampung Kota Metro
  19. Maluku Kepulauan Aru
  20. Maluku Kota Ambon
  21. NTT Kota Mataram
  22. NTT Lembata
  23. NTT Nagekeo
  24. Papua Boven Digoel
  25. Papua Kota Jayapura
  26. Papua Barat Fak Fak
  27. Papua Barat Kota Sorong
  28. Papua Barat Manokwari
  29. Papua Barat Teluk Bintuni
  30. Papua Barat Teluk Wondama
  31. Riau Kota Pekanbaru
  32. Sulawesi Tengah Kota Palu
  33. Sulawesi Tenggara Kota Kendari
  34. Sulawesi Utara Kota Manado
  35. Sulawesi Utara Kota Tomohon
  36. Sumatera Barat Kota Bukittinggi
  37. Sumatera Barat Kota Padang
  38. Sumatera Barat Kota Padang Panjang
  39. Sumatera Barat Kota Solok
  40. Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
  41. Sumatera Selatan Kota Palembang
  42. Sumatera Utara Kota Medan
  43. Sumatera Utara Kota Sibolga

Adapun pengetatan tersebut adalah:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(*)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved