Sebut Keadaan COVID-19 di Indonesia Sudah Parah, Luhut: Tidak Ada yang Boleh Main-main
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut keadaan COVID-19 di Indonesia sudah parah.
TRIBUNPALU.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut keadaan COVID-19 di Indonesia sudah parah.
Luhut mengingatkan saat ini penyebaran COVID-19 semakin tinggi di Indonesia.
Olehnya ia meminta masyarakat mematuhi aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan pemerintah.
"Kalau kita simak mungkin tahu lalu, orang yang kena COVID itu adalah di luar lingkaran kita kebanyakan. Sekarang itu sudah banyak di lingkaran kita. Jadi keadaan ini sudah parah dan kita harus bekerja sama," kata Luhut, Senin (5/7/2021) malam.
Lebih lanjut Luhut mengatakan peningkatan kasus positif COVID-19 masih cenderung tinggi.
Baca juga: Daftar Harga dan Spesifikasi HP Vivo Bulan Juli 2021: Vivo V21, Vivo Y12, hingga Vivo X60
Baca juga: CPNS Sulteng 2021: Tolitoli Buka 213 Formasi, Ketahui Dokumen dan Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Berubah Jadi Kampung Mati, Begini Situasi di Distrik Mappenduma Usai Diteror KKB Papua
Menurutnya, tren tersebut masih akan terus bertahan dalam 10 hingga 12 hari ke depan.
"Hari ini seperti yang saya sudah beritahu, bahwa ini akan terus masih naik dalam 10 hari 12 hari ke depan. Hari ini sudah 29.000 walaupun tingkat kesembuhan lebih dari 13.000, tetapi tetap peningkatan itu masih relatif tinggi," tuturnya.
Selain itu Luhut juga mengingatkan soal mobilitas warga yang masih tinggi.
Ia menyebut masih banyaknya gerakan-gerakan warga membuat pemerintah kesulitan menekan angka infeksi COVID-19
"Dari hasil Google map kami masih kami lihat gerakan-gerakan itu cukup banyak, sehingga kalau ini terus terjadi saya kira akan mempersulit kita semua dan akan menyumbang orang yang bisa cedera atau kena COVID karena ketidakdisiplinan saudara dan itu bisa saudaramu, bisa keluargamu, bisa anak istrimu dan bisa dirimu sendiri," papar Luhut.
Karena keadaan COVID-19 yang semakin parah di Indonesia, Luhut meminta adanya kerja sama dari semua pihak.
Ia berharap masyarakat tidak memandang enteng penyebaran COVID-19.
"Hanya itu pesan saya. Saya ingin tidak ada yang boleh main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini dan saya juga minta sekali lagi jangan ada berita memojokkan kiri kanan, kita harus kompak menghadapi masalah ini, karena masalah ini betul-betul masalah dunia," katanya.
43 Kota di Luar Jawa Kena Pengetatan PPKM Mikro
Kota Palu termasuk dalam 43 kota di Indonesia yang terkena pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di 43 daerah termasuk Kota Palu mulai dari 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/21).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro:
- Aceh Kota Banda Aceh
- Bengkulu Kota Bengkulu
- Jambi Kota Jambi
- Kalimantan Barat Kota Pontianak
- Kalimantan Barat Kota Singkawang
- Kalimantan Tengah Kota Palangkaraya
- Kalimantan Tengah Lamandau
- Kalimantan Tengah Sukamara
- Kalimantan Timur Berau
- Kalimantan Timur Kota Balikpapan
- Kalimantan Timur Kota Bontang
- Kalimantan Utara Bulungan
- Kep. Riau Bintan
- Kep. Riau Kota Batam
- Kep. Riau Kota Tanjung Pinang
- Kep. Riau Natuna
- Lampung Kota Bandar Lampung
- Lampung Kota Metro
- Maluku Kepulauan Aru
- Maluku Kota Ambon
- NTT Kota Mataram
- NTT Lembata
- NTT Nagekeo
- Papua Boven Digoel
- Papua Kota Jayapura
- Papua Barat Fak Fak
- Papua Barat Kota Sorong
- Papua Barat Manokwari
- Papua Barat Teluk Bintuni
- Papua Barat Teluk Wondama
- Riau Kota Pekanbaru
- Sulawesi Tengah Kota Palu
- Sulawesi Tenggara Kota Kendari
- Sulawesi Utara Kota Manado
- Sulawesi Utara Kota Tomohon
- Sumatera Barat Kota Bukittinggi
- Sumatera Barat Kota Padang
- Sumatera Barat Kota Padang Panjang
- Sumatera Barat Kota Solok
- Sumatera Selatan Kota Lubuk Linggau
- Sumatera Selatan Kota Palembang
- Sumatera Utara Kota Medan
- Sumatera Utara Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(*)