Menko Airlangga: Angka Positivity Rate Covid-19 Tidak Bisa Dicurangi
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga menuturkan angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menuturkan angka positivity rate Covid-19 tidak bisa dicurangi.
Sebab, pemerintah sudah menentukan target testing kepada seluruh pemerintah daerah untuk menelusuri kasus Covid-19.
Airlangga mengatakan, pemerintah mengikuti standar positivity rate yang direkomendasikan WHO.
WHO sendiri menetapkan positivity rate sebesar 5 persen. Saat ini, kondisi positivity rate di sejumlah daerah masih terlalu tinggi di angka puluhan persen per pekan.
“Pemerintah mendorong agar positivity rate terkait dengan standar testing yang diterapkan oleh rekomendasi WHO,” ujar Airlangga, dalam konferensi virtual, Rabu (7/7).
Baca juga: Panduan Laksanakan Salat Tahajud: Simak Niat Salat, Waktu Pelaksanaan, hingga Keutamaannya
Baca juga: Apa Itu Surat Akreditasi BAN-PT untuk Daftar CPNS 2021? Begini Cara Mendapatkannya Tanpa ke Kampus
Baca juga: Peringatan Dini BMKG Kamis 8 Juli 2021: Waspada Cuaca Ekstrem Hujan Petir Angin Kencang di 19 Daerah
Airlangga mengatakan, positivity rate menjadi indikator penting mengetahui tingkat penularan Covid-19.
Cara menghitungnya, yakni total kasus positif dibagi dengan jumlah orang yang dites, kemudian dikalikan 100.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, positivity rate di daerah tidak bisa dicurangi dengan mengurangi jumlah testing kepada kontak erat pasien Covid-19.
Meskipun, target di tiap daerah bisa berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing.
Target ini sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Inmendagri menargetkan untuk meningkatkan testing kepada kontak erat pasien.
Di sisi lain, juga berupaya menurunkan positivity rate agar di bawah 10 persen.
“Dalam instruksi Mendagri yang baru, target testing itu ditetapkan. Artinya, minimal harus bisa dicapai, sehingga tidak ada daerah yang menurunkan positivity rate dengan mengurangi testing," kata Airlangga.
Saat ini pemerintah juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status PPKM Ketat di 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali menjadi PPKM Darurat.
Peluang menaikkan status itu masih dikaji tergantung dari sejumlah indikator di tiap daerah.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Senin Kamis Bahasa Arab dan Latin, Berikut Ini Keutamaannya Apabila Dilaksanakan
Baca juga: BRI Siapkan Kredit Rp 2,9 Triliun untuk UMKM di Sulawesi Tengah Tahun Ini
Baca juga: Gubernur Sulteng Surati Kepala Daerah, Minta Penyesuaian Sistem Kerja ASN dengan PPKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/airlangga-hartartoo1.jpg)