Muncul di Depan Publik Didampingi Ardie Bakrie, Nia Ramadhani Minta Maaf Sambil Menangis
Selain itu, Nia juga menyadari seharusnya ia bisa menjadi contoh yang baik untuk anak-anaknya dan orang-orang yang berada di sekitarnya.
TRIBUNPALU.COM - Artis Nia Ramadhani didampingi suaminya Ardie Bakria akhirnya tampil di depan publik.
Dengan menangis, Nia meminta maaf kepada semua pihak, terutama orang tua dan keluarga besarnya.
"Sore hari ini mohon izinkan saya, dengan segala kerendahan hati, untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang terkait khususnya kepada keluarga saya, sahabat, rekan kerja dan seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaannya kepada saya," kata Nia dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
Nia juga mengakui bahwa perbuatannya adalah hal yang tidak terpuji.
Selain itu, Nia juga menyadari seharusnya ia bisa menjadi contoh yang baik untuk anak-anaknya dan orang-orang yang berada di sekitarnya.

"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui apa yang saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji. Seharusnya saya menjadi contoh yang baik untuk anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," tambahnya.
Nia pun meminta semua pihak bisa memberikan pintu maaf yang sebesar-besarnya.
Terakhir, Nia berjanji akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Melalui pernyataan saya ini, semoga saya bisa diberikan pintu maaf yang sebesar-besarnya, terutama sekali lagi pada orang tua saya dan seluruh keluarga besar."
"Sebagai warga negara yang baik saya akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang ada," pungkas Nia.
Berstatus Tersangka Polisi Belum Menahan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopirnya ZN sudah tiga hari menjalani serangkaian pemeriksaan terkait kasus narkoba yang menjerat ketiganya.
Namun, polisi mengatakan belum menahan ketiganya.
"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.