Sekolah Tatap Muka

Pembelajaran Tatap Muka di Sulteng Terbatas, Ini Skemanya untuk SMA/Sederajat

Untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan beberapa ketentuan.

Editor: mahyuddin
handover
Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulteng Muhlis 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah memberikan aturan terkait penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka terbatas di SMA/SMK/SLB/SMANOR dan satuan pendidikan terpadu Madani Palu.

Aturan tersebut sesuai dengan edaran Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 420/552/DISDIKBUD.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulteng Muhlis menyebutkan, pihaknya wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan tersebut.

"Kalau ada satuan pendidikan belum memenuhi daftar periksa atau satuan pendidikan sudah memenuhi daftar periksa tapi Kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap, kami tidak akan membolehkan untuk Pembelajaran Tatap Muka," ungkap Kabid SMA Muhlis kepada TribunPalu.com, Senin (12/7/2021).

Ia menyebutkan, untuk wilayah zona hijau dan kuning dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Bupati Sigi dan Donggala Percepat Rehab Rekon untuk Korban Bencana

Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan jika memenuhi standar sarana prasarana dalam Pencegahan Covid-19.

Selain itu satuan pendidikan atau sekolah harus memiliki surat pernyataan orangtua murid yang mengizinkan anakanya melakukan tatap muka di sekolah.

"Kalau ada orangtua tidak izinkan anaknya ikut sekolah tatap muka, maka kepala satuan pendidikan berkewajiban menyediakan layanan pembelajaran secara virtual," tutur Muhlis.

Menurut Muhlis, dalam kondisi kelas untuk Satuan pendidikan SMA/SMK harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik perkelas.

Sedangkan SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta dalam kelas.

"jadi setiap jenjang kelas hanya dapat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas selam dua hari dalam seminggu, dengan durasi waktunya hanya 3x45 menit per hari tanpa istirahat," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Parimo Mulai Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Poltekkes di Tinombo

Kabid SMA Dinas Pendidikan Sulteng itu menjelaskan, satuan pendidikan dapat memilih tiga alternatif kurikulum.

Alternatif itu seperti kurikulum 2013 secara penuh, kurikulum darurat, dan kurikulum hasil penyederhanaan oleh satuan pendidikan.

"Kepala satuan pendidikan dapat menerapkan sistem kombinasi antara tatap muka terbatas dan pelaksanaan virtual sesuai kondisi dan kebutuhannya," ujar Muhlis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved