Palu Hari Ini

Terancam Gulung Tikar, Curhat Ketua Kerukunan Warung Sari Laut Kota Palu Soal PPKM

Menurutnya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha yaitu pukul 21.00 Wita sangat merugikan.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Ketua Kerukuran Warung Sari Laut Kota Palu Bino A Juwarno di ruang kerjanya Jl Maluku, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (11/7/2021) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Kerukunan Warung Sari Laut (KWSL) Kota Palu Bino A Juwarno mengeluhkan pembatasan jam malam bagi pelaku usaha.

Menurutnya Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha yaitu pukul 21.00 Wita sangat merugikan.

"Tanggung jawab teman-teman yang kerja di Mas Joko ini besar sekali mas, pertama, menanggung anak buah yang harus digaji.  Kedua, membayar kontrakan karena semua perantau tapi KTP-nya sudah warga Kota Palu," kata Bino A Juwarno saat di temui di ruang kerjanya, Jl Maluku, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/7/2021).

Bino A Juwarno mengimbau agar Pemerintah Kota Palu lebih memperhatikan para pelaku usaha kecil menengah.

Pelaku usaha menengah tersebut juga termasuk penyumbang pemasukan daerah Kota Palu.

Baca juga: Mengenal Istilah CTA yang Jadi Cara Jitu Naikkan Followers dengan Instagram Reels

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sulteng Terbatas, Ini Skemanya untuk SMA/Sederajat

"Dan teman-teman ini penyumbang APBD yang cukup besar juga di Kota Palu," ujarnya

Bino A Juwarno menyebut, hingga saat ini belum ada pemilik usaha sari laut hingga gulung tikar.

Menurutnya, kini pelaku usaha tidak lagi mendapatkan pemasukan.

"Bisa bertahan dan tidak sampai gulung tikar sudah alhamdulillah, tapi kalau ini terus berlanjut bukan tidak mungkin gulung tikar," terangnya.

Pengaruhi Ekonomi Daerah

Ketua Kerukunan Warung Sari Laut (KWSL) Kota Palu Bino A Juwarno menyebut, penurunan omzet pelaku usaha mas joko akan pengaruhi pemutaran uang di Kota Palu.

Sebanyak 400 pelaku usaha Mas Joko akui terjadi penurunan pendapatan di sebabkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 3 tahun 2021 tentang pembatasan jam malam bagi pelaku usaha yaitu pukul 21.00 Wita.

"Faktanya mas joko itu cukup besar potensi pemutaran uangnya di Kota Palu," kata Bino A Juwarno.

Bino A Juwarno menambahkan, belum lagi pemutaran uang di pasar, karena pedagang butuh keberadaan pemilik mas joko.

Dimana, lebih banyak dagangannya mereka di beli oleh pemilik mas joko.

"Pas itu yang penjual sayur, kalau tidak di beli mas joko tidak laku itu dagangannya. Dari kebutuhan tomat, timun, kol, ayam dan sawi itu membutuhkan keberadaan mas joko," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved