Hakim Meninggal Usai HRS Ucap 'Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat', Gus Nadir: Gak Usah Digoreng
Gus Nadirs meminta publik agar tidak lagi 'menggoreng' kematian hakim yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.
Menurut hakim, hal itu memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada Rizieq.
Sementara dua hal yang meringankan, yakni Rizieq memiliki tanggungan keluarga serta pengetahuannya dibutuhkan umat.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Gus Nadir: Beliau Syahid dan Langsung Masuk Surga