Palu Hari Ini
Kini Operasi Yustisi di Palu Hilangkan Denda Administrasi
Wali Kota Palu mengungkapkan, Operasi Yustisi kini tidak lagi memberlakukan sangsi denda administrasi kepada pelaku pelanggar protokol Covid-19.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU- Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengungkapkan, Operasi Yustisi kini tidak lagi memberlakukan sangsi denda administrasi kepada pelaku pelanggar protokol Covid-19.
Hal itu diucapkan Hadianto Rasyid saat melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Palu.
Rakor tersebut di gelar di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/7/2021) pagi.
Baca juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Gubernur Sulteng Jalani Isolasi Mandiri dengan Keluarga
Baca juga: Istri dan 2 Anak Hadianto Terkonformasi Covid-19, Diisolasi Mandiri di Jakarta
Baca juga: Wali Kota Palu Minta Uang Hasil Denda dari Pelaku Usaha Dikembalikan
"Operasi Yustisi yang di lakukan Pemerintah Kota Palu cukup memberikan sangsi sosial kepada warga Kota Palu yang terjaring Operasi Yustisi," kata Hadianto Rasyid
Sementara itu, pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokoler kesehatan, cukup memberikan donasi kepada pasien Isolasi Mandiri COVID-19.
"Bagi pelaku usaha pelanggar protokol Covid-19 atas aturan PPKM yang telah di keluarkan di Kota Palu. Diantaranya adalah memberikan donasi atau sumbangan warga Kota Palu yang sedang dalam Isolasi Mandiri COVID-19," kata pemilik Taipa Beach itu.
Sedangkan sangsi diberikan kepada individu hanya hukuman membersihkan lingkungan sekitar.
"Individu yang terjaring Operasi Yustisi, sangsi sosialnya adalah dengan membersihkan lingkungan yang telah di tetapkan," tegasnya. (*)