Kontroversi dr Lois Owien

Lois Owien Tak Ditahan Meski Bukti Jelas, Pendukung Rizieq Shihab Protes Minta Perlakuan Setara

dr Lois Owien tidak ditahan. Pendukung Habib Rizieq Shihab protes keras minta perlakuan hukum setara minta Habib Rizieq dibebaskan juga.

handover
dr Lois Owien dan Rizieq Shihab 

TRIBUNPALU.COM - Dokter Lois Owien dibebaskan dan tidak ditahan padahal bukti-bukti sebar hoax atau berita bohong tentang COVID-19 sudah sangat jelas.

Pendukung Habib Rizieq Shihab protes keras minta perlakuan hukum setara minta Habib Rizieq Shihab dibebaskan juga.

Pengacara Habib Rizieq Shihab menyebut seharusnya dalam kasus HRS, juga diperlakukan sama; menggunakan pendekatan preventif

Kasus Habib Rizieq Shihab terus bergulir.

dr Lois Owien dan Rizieq Shihab
dr Lois Owien dan Rizieq Shihab (handover)

Sementara dr Lois Owien tak ditahan, kasusnya diambilalih Bareskrim Mabes Polri.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melepaskan tersangka penyebaran hoax dr Lois Owien.

Salah satu alasan Bareskrim Mabes Polri adalah dr Lois Owien tak ditahan karena dianggap tak akan melarikan diri.

Selain itu, kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti Penyebar hoax atau berita bohong.

Sebelum ditangkap Polda Metro Jaya, Lois mengatakan bahwa pasien COVID-19 yang meninggal dunia di rumah sakit bukan disebabkan virus SARS-CoV-2.

Menurutnya, para pasien meninggal karena interaksi obat yang berlebihan.

Dia menyebut bahwa obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 telah menimbulkan komplikasi di dalam tubuh pasien.

Selain itu, lewat akun Instagram @dr_lois7, ia juga aktif menyampaikan narasi yang di antaranya menyatakan COVID-19 bukan disebabkan virus dan tidak menular.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Dokter Lois Owien ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan COVID-19.

Lois ditangkap personel Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore.

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring, Senin (12/7/2021). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved