Idul Adha di Sulteng

Muhammadiyah Sulteng Sarankan Pembagian Daging Kurban Tak Gunakan Kupon

PW Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sejumlah imbauan terkait peringatan Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi Qurban Idul Adha - Sapi dan Kambing 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sejumlah imbauan terkait peringatan Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang. 

Pertama, Muhammadiyah Sulteng menyarankan agar penyembelihan hingga pendistribusian hewan kurban wajib memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. 

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 03/EDR/II.0/H/2021 yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris PW Muhammadiyah Sulteng Hadie Sutjipto-Muh Amin Parakkasi, tertanggal 13 Juli 2021.

Dalam edarannya, Muhammadiyah Sulteng mengimbau agar pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan dan pelaksanaannya dilakukan tidak lebih dari 10 orang. 

Panitia penyaluran daging kurban disarankan tidak menyebar kupon untuk menghindari terjadinya kerumunan. 

Selain itu, Muhammadiyah Sulteng juga mengimbau umat Muslim tidak melakukan takbir keliling di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. 

Baca juga: Rekomendasi Muhammadiyah Sulteng soal Salat Iduladha di Daerah Zona Merah Covid-19

Baca juga: Selebgram Konsumsi Sabu Ditangkap di Bali, Jess Sempat Ngamar Bareng Manajer Sebelum Diciduk

Hal tersebut disarankan PW Muhammadiyah Sulteng lantaran kasus Covid-19 terus melonjak tajam setiap harinya. 

Terkait pelaksanaan salat Iduladha, Muhammadiyah Sulteng memberikan imbauan sebagai berikut:

1) Daerah berada di zona merah atau telah ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat iduladha di lapangan/masjid/tempat fasilitas umum ditiadakan

2) Daerah yang belum termasuk zona merah atau belum ditemukan kasus konfirmasi varian baru Delta, maka shalat iduladha boleh dilakukan dengan catatan:

• Salat dilaksanakan di lapangan atau fasilitas umum yang terbuka dan sebaiknya tidak dilakukan di dalam masjid atau ruangan tertutup

• Salat dilaksanakan di kompleks Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) masing-masing, tidak dipusatkan pada satu titik dengan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas

• Khatib menyampaikan materi khutbah tidak lebih dari 15 menit dan salat disegerakan

• Setiap jamaah memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan demam, flu, atau indikator medis lainnya yang curigai sebagai orang terpapar Covid-19

• Menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan

3) Tidak mengundang kerumunan jamaah dari luar. (*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved