Update Covid-19 di Provinsi Sulteng Rabu 14 Juli 2021, Angka Konfirmasi Positif Masih Tinggi

Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah hingga hari Rabu 14 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Sulawesi Tengah

Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Satuan Tugas (Satgas K5) Kelurahan Lolu Selatan mendampingi Tim Tracer Puskesmas Birobuli dalam pemantauan sekaligus pemasangan label rumah pasien isolasi mandiri. 

TRIBUNPALU.COM -  Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah hingga hari Rabu 14 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi.

Tercatat ada penambahan 264 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Kota Palu dengan 116 konfirmasi kasus positif.

Hingga hari ini, dengan adanya  penambahan 264 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 15.663 kasus terkonfirmasi positif.

Namun, kabar baiknya, angka kesembuhan juga bertambah, yakni sebanyak 66 pasien dinyatakan sembuh.

Di Sulteng hari ini tercatat 6 kasus kematian akibat Covid-19, 2 dari Banggai, 2 dari Sigi dan 2 catatan kemaian dari Kota Palu.

Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Toli-toli, Sigi, Poso, Morowali, dan Banggai

Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.

Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.

Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Data Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah per Rabu 14 Juli 2021
Data Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tengah per Rabu 14 Juli 2021 (Dinkes Sulteng)

Pemkot Palu Hapus Denda Operasi Yustisi, Ganti dengan Sanksi Sosial

Pemerintah Kota Palu menegaskan denda untuk pelaku usaha senilai Rp 2 juta sementara ditiadakan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat memimpin rapat penanganan COVID-19 dan PPKM di Kota Palu, Rabu, (14/7/2021).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjelaskan, uang hasil denda dari pelaku usaha yang sudah terjaring operasi yustisi saat PPKM Mikro akan dikembalikan kepada pelaku usaha tersebut.

Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Penerimaan Besar-besaran Alfamidi Cabang Palu, Tersedia 7 Posisi

Baca juga: Lowongan Kerja Sulteng: Berikut 3 Info Loker Lulusan S1, Cek Cara Daftarnya

"Saya minta uang hasil denda itu dikembalikan kepada pelaku usaha masing-masing," ungkap Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, Rabu (14/7/2021).

Ketua Partai Hanura Sulteng itu mengatakan, peraturan Wali Kota Palu tentang denda dari pelaku usaha yang tidak mematuhi batas jam operasional ditiadakan sementara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved