Rabu, 6 Mei 2026

Haji 2021

Dibatasi 60 Ribu Jemaah, 327 WNI di Arab Saudi Jalani Ibadah Haji 2021

Sama seperti tahun lalu, Ibadah Haji 2021 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ditiadakan.

Tayang:
Sky News
Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNPALU.COM - Sama seperti tahun lalu, Ibadah Haji 2021 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ditiadakan.

Masalah pandemi COVID-19 yang masih melanda dunia menjadi penyebab pemberangkatan jemaah Haji Indonesia tahun 2021 di batalkan.

Bahkan, untuk tahun ini pemerintah Arab Saudi hanya membuka kuota haji sebanyak 60 ribu jemaah saja.

Meski begitu, 327 WNI dipastikan bakal menjalani Ibadah Haji 2021 seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Saat ini sudah terdata 327 WNI yang menjadi jemaah haji tahun ini. Mereka adalah WNI yang selama ini sudah menetap di Arab Saudi dan ikut mendaftar sebagai calon jemaah sesuai prosedur yang diberlakukan Saudi," ujar Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Kritik Vaksin Berbayar Indonesia, WHO: Setiap Orang Harus Memiliki Hak Setara

Baca juga: Ciutan Mahfud MD Soal Sinetron Ikatan Cinta Dibalas Sindiran Oleh Fadli Zon hingga Fahri Hamzah

Tahun ini, kuota dibatasi hanya untuk 60 ribu jemaah. Serta dikhususkan bagi warga Saudi dan ekspatriat yang sudah menetap di sana.

Mereka dipilih dari lebih 500 ribu calon jemaah yang mendaftar.

Menurut Endang, jemaah yang sudah terdata ini terdiri atas unsur diplomat (KBRI dan KJRI), Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta mahasiswa Indonesia dan sejumlah WNI lainnya yang sudah lama menetap di Saudi.

"Proses pendataan WNI yang berhaji tahun ini masih dilakukan. Data kita akan terus berkembang. Mungkin baru final saat wukuf di Arafah atau menginap di Mina," jelas Endang.

Jumlah WNI yang mengikuti jemaah haji pada tahun ini, kata Endang, masih memungkinkan untuk mengalami penambahan jumlah.

60 Warga Aceh Tarik Setoran Haji

Sebanyak 60 calon jamaah haji asal Aceh menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dari total jamaah yang mengambil kembali setoran pelunasan Bipih.

Dilansir dari Serambinews.com, sebanyak 45 di antaranya melakukan penarikan pada tahun 2020, dan 15 orang jamaah melakukan penarikan pada tahun 2021.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr H Iqbal, SAg, MAg kepada Serambinews.com, Kamis (15/7/2021), mengatakan, penarikan setoran pelunasan Bipih tidak menghilangkan nomor antrian calon jamaah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved