Kabar Seleb
Hanya Unggah Hasil Screenshot 19 Detik, PP Tak Terima Vonis Hakim, Sebut Gisel Penyebar Pertama
PP hanya mengunggah screenshot video tersebut. Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
TRIBUNPALU.COM - Penyebar video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel, yakni PP dan MN telah divonis oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Keduanya divonis sembilan bulan Penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum PP, Roberto Sihotang kecewa dengan Vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
Roberto beralasan karena PP hanya mengunggah screenshot video tersebut.
Tak terima dengan Vonis hakim, Roberto Sitohang membeberkan fakta persidangan terkait kasus kliennya.
Ia menegaskan Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto, dikutip dari Tribunnews.com.
"Tapi video yang tersebar ya video 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.

Penyebar Video Syur Divonis 9 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Kasus video syur yang menjerat Gisel dan Nobu memasuki babak baru.
Kini, dua tersangka penyebar masif video syur tersebut, PP dan MN sudah mendapatkan Vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (13/7/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan Vonis sembilan bulan Penjara kepada PP dan MN.