Kabar Seleb
Hanya Unggah Hasil Screenshot 19 Detik, PP Tak Terima Vonis Hakim, Sebut Gisel Penyebar Pertama
PP hanya mengunggah screenshot video tersebut. Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Tak cuma itu, PP dan MN juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Kabar Vonis penyebar video syur Gisel dan Nobu itu disampaikan oleh kuasa hukum MN, Andreas Nahot.
"Setelah kita membacakan duplik langsung diberikan putusannya," kata Andreas.

"Kepada klien kami diberikan putusan sembilan bulan Penjara."
"Ditambah dengan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tuturnya.
Dijelaskan Andreas Nahot, PP dan MN akan menjalankan sembilan bulan kurungan dan membayar denda tersebut.
Namun jika tidak bisa membayar denda maka keduanya akan menjalankan masa kurungan selama tiga bulan.
"Jadi kalau misalnya pada pelaksanaannya sembilan bulan itu harus dijalani," ujar Andreas.
"Apabila sudah berkekuatan hukum tetap nanti pilihannya apakah klien kami bisa memberikan denda Rp 50 juta."
"Atau nanti diganti dengan tambahan tiga bulan lagi," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terima dengan Vonis Hakim, Kuasa Hukum PP Justru Sebut Gisel Penyebar Pertama Video Syur