Idul Adha

Hukum Memotong Hewan Kurban Sendiri Menurut Buya Yahya, Simak Juga Doa dan Tata Caranya

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri, sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan?

TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ILUSTRASI sapi hewan kurban. 

TRIBUNPALU.COM - Berkurban merupakan salah satu ibadah umat Muslim di Hari Raya Idul Adha.

Esensi berkurban tidak hanya tentang iman kepada Allah, tetapi juga umat Muslim bisa berbagi dalam kehidupan sosial.

Hari Raya Idul Adha sangat identik dengan ibadah kurban.

Bagi umat Muslim yang mampu, berkurban adalah momentum untuk mengasihi sesama dan membentuk ketakwaan kepada Allah SWT.

Qurban ini asal kata dari Qaraba yang memiliki arti dekat, artinya mendekatkan diri kepada Allah memenuhi perintahNya.

Baca juga: Material Longsor Tutup Badan Jalan di Banggai, Akses Trans Sulawesi  Terputus Sementara

Baca juga: Kondisi Jalan Rusak di Pelosok Banggai Kepulauan Memprihatinkan

Hewan yang berkurban juga bisa menyembelih hewan kurbannya sendiri.

Buya Yahya memberikan penjelasan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam menjelis di sesi tanya jawab.

Apakah boleh menyembelih hewan kurban sendiri, sedangkan di lingkungan ada orang alim dan mengerti menyembelih tapi tidak meminta bantuan karena ingin bisa ?

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Buya Yahya menjawab bahwa hukumnya adalah Sunnah dan menjadi suatu bentuk kesempurnaan.

Hukum orang berkurban, jika Anda menyembelih sendiri, hukum Anda menyembelih sendiri adalah sunnah.

Jika Anda ingin berkurban dan Anda mampu dan bisa untuk menyembelihnya, tidak perlu alim-aliman, pokoknya pinter aja pegang pisau dan tahu mana yang harus disembelih.

"Asalkan Anda bisa menyembelih, maka hukum menyembelih kurbannya sendiri adalah sunnah. Itu saja, kalau Anda serahkan pada orang lain boleh-boleh saja.

"Sunnah, ingat menyembelih kurban sendiri adalah sunnah, sempurna dalam mengabdi, tidak merepotkan orang lain.

Baca juga: Kronologi Anggota Paskhas TNI AU Diserang di Dogiyai Papua, Kini Kondisinya Kritis

Baca juga: Satgas Madago Raya Gandeng Masyarakat Lawan Paham Radikalisme

Sembelih sendiri, kuliti sendiri, bagi-bagi, sempurna, tidak merepotkan orang lain," ungkapnya.

Sunnah menyembelih dan Nabi melakukan itu sendiri, Nabi menyembelih dengan tangan beliau sendiri.

Doa Memotong Hewan Kurban Idul Adha

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
"Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm."

Artinya: "Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrub-ku."

Tata Cara Menyembelih hewan kurban sesuai syariat Islam.

1. Menyiapkan pisau atau alat penyembelihan sejenisnya yang telah diasah tajam.

2. Menghadapkan hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.

3. Membaca doa.

4. Menyembelih hewan kurban dengan memotong leher atau tenggorokannya, tepat di urat nadi.

Berikut deretan ibadah di Hari Raya Idul Adha

Sebelum berangkat ke Masjid untuk menunaikan sholat atau berangkat ke masjid di sunnahkan mandi.

Niat Mandi hari Raya Idul Adha

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِعِيْدِ اْلأَضْحَى سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu Ghuslu Li'idil Adha Sunnatallillahi Ta'ala

Selanjutnya Sholat Idul Adha 2 rakaat dengan 7 takbirotul ihram di rakaat pertama dan 5 takbirotul ihram di rakaat kedua.

Sebelum sholat bilal akan membacakan seruan untuk sholat

الصَّلاَةَ سُنَّةً لِعِيْدِ الْأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ جَامِعَةً رَحِمَكُمُ اللهُ

4 Syarata Hewan Kurban

Berikut ulasannya syarat hewan kurban sesuai anjuran Rasulullah sebagaiman dilansir dari Tribun Jateng dalam artikel berjudul Catat, Ini Syarat Sah Hewan Kurban yang Wajib Dipenuhi

1. Kurban dengan urunan/patungan

Kurban bisa dilaksanakan dengan cara rombongan maupun individu.

Hal tersebut bisa menyesuaikan dengan keadaan ekonomi masing-masing.

Namun, untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan.

Jika berkorban unta maka dalam satu rombongan maksimal 10 orang.

Sementara, berkurban dengan sapi maksimal dalam satu rombongan adalah 7 orang.

Bagi yang ingin berkurban dengan kambing maka hanya boleh dilakukan oleh individu atau tidak boleh rombongan.

2. Status kepemilikan hewan

Hewan kurban diperoleh secara halal.

Jadi bukan merupakan hewan curian atau hewan yang dimiliki dengan uang yang haram.

3. Jenis hewan kurban yang diperbolehkan

Hewan yang boleh dijadikan hewan kurban adalah binantang ternak.

Hewan yang termasuk dalam jenis tersebut adalah unta, sapi, kambing, kerbau dan domba.

4. Usia hewan kurban

Ada kriteria umur hewan yang akan digunakan untuk berkurban.

Berikut ini usia minimal hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban :

1. Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.

2. Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.

3. Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.

4. Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.

5. Kondisi fisik dan kesehatan hewan

Syarat hewan kurban yang sesuai syariat selanjutnya adalah kondisi kesehatan hewan.

Hewan yang sah untuk berkurban adalah hewan yang tidak cacat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved