Jokowi Kecewa, Para Menteri Pergi ke Luar Negeri di Tengah Lonjakan Kasus COVID-19
Beberapa menteri diketahui melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
TRIBUNPALU.COM - Beberapa menteri diketahui melakukan kunjungan ke luar negeri di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
Salah satunya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang bertolak ke Paris, Perancis pada 28 Juli 2021.
Menhan Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Prancis dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan untuk penguatan kerja sama yang komprehensif dan memperkuat kemitraan strategis Indonesia dan Perancis.
“Setelah via perundingan di 2020, di tengah COVID-19, Menhan Indonesia Prabowo Subianto dan Menhan Perancis Florence Parly menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan di Paris (28/6),” tulis KBRI Paris di akun Twitternya pada 29 Juni 2021.
Cakupan kerja sama yang menjadi fokus ini adalah diklat militer, iptek industri pertahanan, kerja sama pasukan pemeliharaan perdamaian,
Pemberantasan terorisme dan pengembangan penelitian industri pertahanan termasuk produksi bersama antara Indonesia dengan Perancis.
Dilansir dari TirbunManado.co.id Menhan Prabowo berharap dengan perjanjian ini bisa meningkatkan kerja sama angkatan bersenjata baik Angkatan Udara
dan Angkatan Darat antara Indonesia dengan Perancis khususnya di bidang pendidikan dan latihan.
“Via penandatanganan DCA, Indonesia-Perancis dapat memaksimalkan potensi dan keunggulan kekutannya,
antara lain pengembangan keamanan siber dan kerja sama alutsista untuk memajukan kapasitas industry pertahanan Indonesia
dan menjadikan Indonesia sebagai bagian dari global product chain produk alutsista,” tulis KBRI Paris.
Presiden Jokowi Kecewa
Rasa kecewa ditunjukkan Presiden Jokowi setelah mengetahui ada sederet menteri yang ke luar negeri melakukan kunjungan kerja di tengah masa PPKM Darurat karena Kasus COVID-19 yang kini sedang tinggi-tingginya.
Hal itu disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menjelaskan, Presiden Jokowi telah menegaskan dalam PPKM Darurat ini tentutnya sense of crisis seluruh kementerian/lembaga dan para pimpinan harus ada.
Untuk itu, Presiden menginstuksikan seluruh menteri dan kepala lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri.