Update Kasus Covid-19 di Sulteng di Minggu 18 Juli 2021: 71 Pasien Sembuh dalam 24 Jam Terakhir
Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah Minggu 18 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah mas
Penulis: Imam Saputro | Editor: Imam Saputro
TRIBUNPALU.COM - Update kasus Covid-19 di Sulawesi Tengah Minggu 18 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 selama 24 jam terakhir di Provinsi Sulawesi Tengah masih tinggi.
Tercatat ada penambahan 251 kasus covid-19 baru selama 24 jam terakhir, terbanyak dari Banggai dengan 84 konfirmasi kasus positif.
Hingga hari ini, dengan adanya penambahan 251 pasien Covid-19 sehingga di Sulawesi Tengah total ada 16.792 kasus terkonfirmasi positif.
Di sisi lain angka kesembuhan pasien Covid-19 di Sulteng juga bertambah, yakni sebanyak 72 pasien dinyatakan sembuh.
Namun dalam 24 jam terkahir tercatat ada 7 kasus kematian.
Dari sisi pemetaan penyebaran covid-19, ada 5 wilayah yang masuk zona merah, Toli-toli, Sigi, Poso, Morowali, dan Banggai
Dan kini tak ada lagi zona kuning di Sulteng karena adanya peningkatan kasus.
Sedangkan sisanya masih masuk di zona oranye penyebaran covid-19.
Dikutip dari dinkes.sultengprov.go.id, berikut rincian data pasien positif virus corona di Sulawesi Tengah, baik yang dirawat di rumah sakit maupun menjalani isolasi mandiri:

Pemprov Sulteng Imbau Semua Pihak Patuhi Aturan selama Iduladha
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan edaran ditujukan kepada bupati dan Wali kota, Jumat (16/7/2021) siang.
Edaran itu bernomor 456/2515/RO.Kesra terkait perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam edaran itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengatakan, agar kepala daerah di Sulawesi Tengah mengikuti edaran dan instruksi dari Kemenag RI dalam perayaan Iduladha tahun 2021.
"Maka mencegah lajunya penyebaran Covid-19 di Sulteng pada pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksana Kurban1442 Hijriah dimasa pandemi, agar Bupati dan Walikota mempedomani surat edaran Menteri Agama tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha dan Kurban tahun 2021," jelas Gubernur Sulteng Rusdi Mastura.
Edaran Gubernur Sulteng ini berdasarkan pula instruksi Mendagri nomor 14 tahun tanggal 21 Juni 2021 terkait perpanjangan masa PPKM Mikro.
Pedoman Perayaan Iduladha dari Kemenag RI
Dalam edaran nomor 15 tahun 2021 tentang, penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 2021.
Sejumlah point dari edaran Kementerian Agama tersebut seperti pelaksanaan takbiran di Masjid dan Mushalla dengan kapasitas 10 persen.
Selain itu untuk takbiran keliling dilarang guna mengantisipasi adanya keramaian dan kerumunan.
Kegiatan takbiran di masjid dan mushalla dapat disiarkan langsung secara virtual sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi dari masjid tersebut.
Pelaksanaan shalat Idul Adha baik di masjid maupun dilapangan bagi zona orange dan merah ditiadakan.
"Shalat Idul Adha dapat dilakukan di masjid atau lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau diluar zona merah dan orange," tutur Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam pelaksanaan Shalat Idul Adha diluar zona merah dan orange, khutbah paling lama 15 menit.
Jamaah masjid hanya 50 persen dari kapasitas masjid tersebut agar antar jamaah berjarak.
Baca juga: Direktur RSU Anutapura Dukung Pemberlakuan Lalulintas Satu Arah di Jl Kangkung Palu Barat
Panitia pelaksanaan Shalat Idul Adha harus melakukan pengecekan suhu, menyediakan tempat cuci tangan dan menggunakan masker.
Jamaah sedang tidak sehat atau dari perjalanan jauh dilarang mengikuti Shalat Idul Adha.
Sementara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Pemotongan hewan dilakukan selama tiga hari sejak 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Pemotongan hewan Kurban dapat dilakukan diluar RPH-R namun dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban hanya dilakukan panitia masing-masing.
Pembagian daging hewan kurban langsung diantarkan ke rumah penerima dengan meminimalkan kontak fisik. (*)
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. TribunPalu.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
(TribunPalu.com/I Saputro/Moh Salam)