Kabar Seleb

Kabar Terkini Pelawak Qomar Usai Bebas dari Penjara, Dulu Terjerat Kasus Ijazah Palsu

Masih ingat Qomar? pelawak yang dulu sangat tenar dan sempat terjerat kasus ijazah palsu. Begini kabarnya sekarang.

Handover/Tribunnews.com
Pelawak Qomar sempat terjerat kasus ijazah palsu. 

Qomar sudah hidup tenteram dengan istri yang keempat, Siti Mariam.

Hidup bahagia, namun hal berbeda dengan profesi yang kini dijalani oleh Qomar.

Bahkan profesi yang membuatnya bisa memberikan nafkah dan makanan untuk keluarga justru membuatnya harus masuk penjara.

Merasakan penjara

Tak lagi muncul di layar kaca, Qomar memilih untuk terjun di dunia politik.

Bukan cuma itu saja, ia juga menjadi pengajar di sejumlah universitas.

Namun, profesinya sekarang ini sempat membuat dirinya merasakan jeruji besi.

Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019).
Nurul Qomar atau Komar mantan pelawak berada di dalam tahanan Mapolres Brebes, Selasa (25/6/2019). (TRIBUN JATENG/M ZAENAL ARIFIN)

Beberapa waktu lalu Qomar ditangkap ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, untuk diperiksa lakibat kasus pemalsuan ijazah.

Kasatreskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan karena Qomar beberapa kali mangkir dari pemanggilan polisi.

Polisi menduga ijazah yang dipalsukan digunakan Qomar untuk maju sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudo (Umus).

Polisi menahan pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, pada Senin (24/6/2019) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

AKP Triagung Suryomicho menjelaskan, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3.

Dirinya diduga memalsukan ijazah sebagai syarat untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus).

Bahkan ia terancam 7 tahun penjara.

Dilansir dari Tribunnews, setelah sempat ditahan Polres Brebes akhirnya membebaskan Qomar dengan pertimbangan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved