Kepala Rutan Depok Ditangkap karena Konsumsi Sabu dari Napi, Kemenkumham: Bagian dari Bersih-bersih
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I kota Depok.
TRIBUNPALU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat mengungkap penangkapan Kepala Rutan Kelas I Kota Depok yang didapati mengonsumsi Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A itu dilakukan pihaknya pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.
"Diamankan sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah kamar kos di daerah Slipi, Jakarta Barat," ucap Ronaldo kepada awak media, Minggu (18/7/2021).
Dilansir dari Tribun-Medan.com, dari hasil cek urine yang dilakukan, pelaku A dinyatakan positif Narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine dan Benzo.
Kepada Polisi, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka M yang juga sudah diamankan pada 28 Juni lalu.
Baca juga: Atlet Bingung Ranjang Olimpiade Tokyo Terbuat Dari Kardus, Ternyata Panpel Punya Alasan Tersendiri
Baca juga: Hukum Menyembelih Hewan Kurban Tanpa Disaksikan Pemiliknya, Berikut Penjelasan Ustaz Abdul Somad
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata Ronaldo.
Dari tangan pelaku A, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 buah alat hisap Narkotika Jenis Sabu berupa Cangklong dan bong bekas sisa pakai, 4 butir Obat Aprazolam dan 1 unit Handphone sebagai barang bukti.
Terhadap tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
"Tersangka A telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021," ucap Ronaldo.
Dalam penanganan perkara ini, kata Ronaldo pihaknya yakni Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Ditjen Lapas.
"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," tukasnya.
Reaksi Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI turut menanggapi terkait adanya penangkapan yang dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Barat terhadap Kepala Rutan Kelas I Depok Anton alias A.
Pelaku A, diringkus polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan yakni satu paket sabu seberat 0,52 gram.
Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, penangkapan yang terjadi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham dalam memerangi peredaran narkoba.
"Penangkapan ini juga bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan dari narkoba," kata Rika saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021).
"Seperti yang disampaikan oleh pimpinan bahwa mulai dari pimpinan tertinggi hingga jajaran pelaksana di bawah berkomitmen penuh perang melawan narkoba," sambungnya.
Dengan begitu kata dia, siapapun yang terlibat dengan narkoba baik pemakaian maupun peredaran narkoba baik itu warga binaan atau pun oknum petugas, akan dikenai sanksi atau ditindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," tutur Rika.
Lebih lanjut, Rika menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus berpegang teguh pada azaz praduga tak bersalah.
Sebab kata dia, seluruh prosesnya masih ditangani pihak kepolisian dalam hal ini Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
"Menunggu proses dari penyidikan artinya selama masih proses dan secara hukum belum dibuktikan bersalah kami tetap memegang praduga tidak bersalah,"
"Walaupun saat ini pelaksanaan kepemimpinan di rutan Depok, inisial A ini sudah dinonaktifkan dan sudah diganti oleh Plh Karutan Depok," imbuh Rika.
2 WNI Terjerat Kasus Narkoba Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Jepang
Panel Hakim Pengadilan Tinggi Tokyo memvonis bebas 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI) karena kasus narkoba pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu.
Masing-masing WNI berinisial A dan I atas tuduhan secara sengaja menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine untuk kepentingan bisnis secara ilegal ke Jepang pada 2019 lalu.
Baca juga: Keputusan Perpanjangan PPKM Segera Diumumkan, Melanie Subono: Nambah Kebijakan Nambah Hutang
Baca juga: Pertamina Foundation Buka Lowongan Kerja bagi Fresh Graduate Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya
Dilansir dari Tribunnews.com, Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Tokyo yang membebaskan kedua WNI itu.
"Saya gembira atas vonis bebas 2 WNI kita. Terima kasih kepada pihak Pengadilan Tinggi Tokyo yang kembali menyidangkan kasus ini di tingkat banding,” kata Duta Besar Republik Indonesia (Dubes RI) untuk Jepang, Heri Akhmadi, Senin (19/7/2021).
Sebelumnya pada sidang pengadilan tingkat pertama, A dan I divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara serta denda masing-masing 2 juta Yen.
Keputusan itu dijatuhkan atas pelanggaran Japan Customs Law Pasal 109 dan Pasal 69, Japan Stimulant Drug Control Act Pasal 41 Ayat 2 dan Japan Penal Code Pasal 60.
A dan I telah menjalani proses hukum di Jepang, mengingat semua WNI saat berada di luar negeri wajib mematuhi hukum setempat.
Upaya perlindungan yang diberikan KBRI tidak mengambil alih kesalahan pidana dan perdata.
Dubes Heri berharap kasus A dan I dapat menjadi pelajaran untuk tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal dan ingin menitipkan barang ke luar negeri.
Saat ini kedua WNI tersebut telah dipulangkan ke tanah air pada Sabtu, 17 Juli 2021.
“Perlindungan WNI di Jepang akan terus menjadi prioritas penting misi saya di Jepang," terang Dubes Heri.
Selama periode tahun 2019-2020 KBRI Tokyo menangani 5 kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI.
Proses persiapan pengadilan di Jepang dikenal cukup berlarut-larut sehingga terdakwa dapat ditahan di penjara dalam waktu yang cukup lama sambil menunggu jadwal sidang.
Pada kasus A dan I, Dubes Heri berujar KBRI Tokyo terus mendampingi keduanya menunggu selama 1 tahun lebih untuk disidangkan pada tahun 2020 dan menunggu selama 8 bulan untuk sidang naik banding. (*)