Iduladha di Sulteng
Rektor IAIN Palu Putuskan Larang Civitas Akademika Salat Iduladha di Masjid dan Lapangan
Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Agama (Menag) serta para Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu Prof Sagaf S Pettalongi mengambil keputusan melarang civitas akademika melaksanakan salat Iduladha 1442 Hijriah di masjid atau lapangan.
Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat bersama Menteri Agama (Menag) serta para Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Hasil keputusan itu kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 399/In.13.HK.00.7/07/2021 tentang Menyambut Iduladha 1442 Hijriah pada IAIN Palu.
Berikut rincian imbauan Prof Sagaf S Pettalongi terkait pelaksanaan Iduladha di lingkungan IAIN Palu.
Baca juga: Polres Palu Kerahkan 2 Unit AWC Semprotkan Cairan Disinfektan ke Penjuru Kota
Baca juga: Kejati Sulteng Berikan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Penyintas Bencana di Palu dan Sigi
• Terlibat secara aktif dalam sosialisasi edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021
• Melakukan konsolidasi internal guna menyamakan persepsi ASN dan civitas akademika dalam membangun narasi positif memgenai PPKM.
• Melarang ASN dan civitas akademika menjadi imam, makmum, maupun panitia salat Iduladha di masjid maupun lapangan atau tempat umum lainnya.
• Tidak menggunakan masjid, lapangan atau fasilitas kampus lainnya sebagai tempat pelaksanaan salat Iduladha.
• Menjalin komunikasi intens dengan mahasiswa sehingga tidak terjadi persepsi keliru tentang tujuan baik PPKM.
• Tetap menjalankan persiapan penyelenggaraan pembelajaran, khususnya optimalisasi proses vaksinasi.
• Menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. (*)