PPKM Darurat
Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat Hingga 25 Juli 2021, Ini 6 Poin Penyebab Keputusan Jokowi
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) darurat hingga tanggal 25 Juli dengan catatan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi melalui akun Youtube Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Selasa malam (20/7/2021).
"Jika tren penurunan terus terjadi, pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap mulai tanggal 26 Juli 2021," kata Jokowi.
Terungkap alasan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021, bukan hingga akhir Juli 2021 seperti kabar sebelumnya.
Simak pula keluhan para pengusaha yang merugi hebat akibat PPKM Darurat.
Sejumlah anggota DPR RI juga mempertanyakan dampak positif dan negatif PPKM Darurat diperpanjang.
Diketahui, masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM akan diperpanjang hingga akhir Juli 2021.
Keputusan ini diambil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas setelah melihat kondisi pandemi COVID-19 selama belakangan hari terakhir.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).
Ternyata Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Sebelumnya pada Senin (19/7/2021) kemarin, Presiden Jokowi menggelar rapat dengan kepala daerah se-Indonesia secara virtual.
Dalam rapat itu, Jokowi memberikan sejumlah pernyataaan.
Berikut 6 poin pernyataan Jokowi:
1. Minta Kepala Daerah Fokus Tangani COVID-19 dan Ekonomi